-->

About

Kasus Dana Hibah Banjir Kota Manado, 4 Tersangka Ditahan Kejagung

Klik Berita
January 09, 2020, 09:38 WIB Last Updated 2020-02-22T13:07:17Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
Vicky Lumentut Walikota Manado, Kantor Kejaksaan Agung
Vicky Lumentut Walikota Manado, Kantor Kejaksaan Agung. (Foto klikberita.com) 

JAKARTA, KabarKorupsi.Com - Empat orang tersangka kasus korupsi dana hibah penanggulangan banjir di Kota Manado pada tahun 2014 Ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) selama 20 hari ke depan di Rutan Pondok Bambu.

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus pada Kejagung, Adi Toegarisman mengatakan, keempat tersangka itu berinisial FS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, NJT selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Pemkot Manado dan YSR serta AYH selaku pihak swasta.

Keempatnya diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah penanggulangan banjir di Kota Manado.

"Memang benar, hari ini tim penyidik melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus dana hibah banjir di Kota Manado," tuturnya, Senin (06/01/2020), seperti dikutip kabarkorupsi.com.

Setelah melakukan penahanan terhadap keempat orang tersangka itu, menurut Adi, tim penyidik akan memanggil kembali Wali Kota Manado Godbless Sofcar Vicky Lumentut dalam waktu dekat untuk dimintai keterangannya. "Masih berproses, kita tunggu saja ya," katanya.

Apabila Menemukan Dua Alat Bukti yang Cukup, Kejagung Tetapkan Wali Kota Manado


Sebelumnya Kejagung menuturkan, bakal menetapkan Wali Kota Manado Godbless Sofcar Vicky Lumentut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah penanggulangan banjir di Kota Manado pada 2014.

Penetapan tersangka tersebut apabila penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat seseorang sebagai tersangka. Hal itu dikatakan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Adi Toegarisman saat dikonfirmasi di kantornya, di gedung Bundar Kejagung, Selasa (25/06/2019).

Adi menegaskan, tidak menutup kemungkinan akan ditetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut sepanjang dua alat bukti yang cukup.

"Kalau berjalannya penyidikan ini nanti siapapun yang terlibat, nanti kami lihat fakta hukumnya. Kalau memang memenuhi syarat (2 alat bukti) akan kami tindak lanjuti (ditetapkan tersangka)," kata Adi saat dikonfirmasi terkait nasib Wali Kota Manado Vicky Lumentut, Selasa (25/06/2019).

LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena jaksa belum juga menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah penanggulangan banjir di Kota Manado tahun 2014. 

Adi pun mempersilahkan apabila ada pihak yang mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus tersebut. Namun ia memastikan, tim penyidik tidak akan menghentikan penanganan perkara tersebut, dan akan jalan terus.

Editor: Redaksi
Komentar

Tampilkan

Terkini