masukkan script iklan disini
MITRA,Klikberita.co- Kepala Dinas Pendidikan Mitra Ascke Benu, melalui Sekretaris Dinas Felda Tombokan, Selasa (21/01), Sesuai Permendikbud No.29 Tahun 2014, untuk legalisir ijazah masyarakat harus langsung ke sekolah yang bersangkutan.
“Untuk legalisir ijazah langsung ke sekolah, walaupun sudah terjadi perubahan nomenklatur sekolah yang bersangkutan, seperti dulu SMP Negeri Ratahan berubah menjadi SMP Negeri 1 Ratahan,” ungkapnya.
Lanjut Tombokan, Dinas Pendidikan hanya bisa memfasilitasi legalisir ijazah jika memang sekolah bersangkutan sudah tidak beroperasi.
“Kecuali sekolah sudah ditutup atau sekolahnya berada di luar Kabupaten maka Dinas Pendidikan bisa membantu,” tandasnya.
Dirinya menambahkan, jika memang tidak memiliki ijazah, masyarakat diharapkan tidak mencari jalan lain karena pasti akan ketahuan.
“Jadi masyarakat kalau memang tidak punya ijazah jangan cari jalan lain karena pasti akan ketahuan dan bisa kena sanksi. Sebab itu termasuk pemalsuan, diantaranya termasuk pemalsuan tanda tangan dan lainnya,” pungkasnya.
(JAY)