masukkan script iklan disini
Minsel.Klikberita.co- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, Senin, 10 Februari 2020
melaksanakan pemeriksaan sementara atau interim atas laporan keuangan di
Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) tahun 2019.
Pemeriksaan
tersebut akan digelar selama 30 hari ke depan sesuai Surat Tugas Kepala
Perwakilan BPK RI Sulawesi Utara 24/ST/XIX.MND.02/20. Pun pelaksanaannya akan
dimulai pada 10 Februari sampai 10 Maret 2020 mendatang.
Hal itu
disampaikan Ketua Tim BPK-RI Perwakilan Sulut I Made Anton Junita pada entry
briefing di ruang rapat Kantor Bupati Minsel lantai 4.
Lanjut
dikatakan, selama pemeriksaan pihaknya akan bertugas dengan memeriksa beberapa
item, antaranya penyusunan APBD maupun APBD-P, Penyusunan RKA dengan kesesuaian
SAP, substansi belanja barang dan jasa, belanja modal, belanja hibah, dan
bansos.
Bupati
Minsel Christiany Eugenia Paruntu dalam sambutannya menghimbau kepada setiap
Organisasi Prangkat Daerah (OPD) untuk melengkapi Dokumen Permintaan dari BPK.
“Apa yang
diminta dapat segera dipenuhi serta kooperatif selama pemeriksaan,” tegas Tetty
Paruntu sapaan akrabnya.
Tetty
berharap selama pemeriksaan seluruh OPD pro-aktif dengan auditor BPK-RI
Perwakilan Sulut.
Menurut
Tetty, suatu kewajiban bagi Pemkab Minsel untuk menyampaikan laporan keuangan.
Data-data yang diperlukan disiapkan dan konsultasikan apa-apa saja yang masih
kurang jelas.
“Kepala OPD
kiranya dapat memberikan dukungan dengan membantu tim BPK-RI Perwakilan Sulut.
Untuk itu dapat mempersiapkan berbagai dokumen, data yang dibutuhkan oleh para
pemeriksa,” pungkasnya.
Adapun Tim
BPK-RI yang diturunkan, antaranya, Karyadi selaku Penanggung Jawab, Nurendro
Adi Kusumo Wakil Penanggung jawab, Abdu Somad Pengendalian Tekhnis, I Made
Anton Junita Ketua Tim yang ditugaskan. Pada entry briefing BPK-RI Perwakilan
Sulut, turut hadir Sekertaris Daerah Minsel Denny Kaawoan MS.i, dan seluruh OPD
Pemkab Minsel.
(michael
lumolos)