masukkan script iklan disini
Minsel-Klikberita.co Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan di bawah kepemimpinan Dr Christiany Eugenia Paruntu SE, Rabu (4/3/2020) Menghadiri Lokakarya Rancangan Undang Undang Cipta Karya dan Rancangan Undang Undang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk penguatan perekonomian yang diselenggarakan oleh asosiasi pemerintah kota seluruh Indonesia (APEKSI).
Bertempat di Balroom Hotel Kempinsky Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto Mengatakan menjamin tidak ada resentralisasi kewenangan dalam RUU Cipta Kerja.
"Pemerintah hanya tetapkan NSPK [norma, standar, prosedur, dan kriteria]. Perizinan tetap jadi kewenangan daerah, PTSP dan OSS di daerah tapi ada service level agreement," ujar Airlangga.
Di tambahkannya lagi Kepala daerah hanya diberi kewenangan untuk mengembangkan sistem pendukung pelaksanaan sistem perizinan berusaha sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah pusat. UU Cipta Kerja juga menyisipkan satu pasal baru dalam UU Pemda yakni Pasal 402A. Dalam pasal tersebut, pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat dengan pemda disebut harus dibaca dan dimaknai sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Cipta Kerja.
Kehadiran CEP dalam pembahasan Isu Strategis Omnibus Law itu sendiri dikarenakan CEP merupakan Anggota Pengurus APKASI saat ini sehingga mendapatkan Undangan Khusus dalam pembahasan.
"Saya sangat bersyukur saat ini,karena bisa menjadi bagian dalam pembahasan Serta sudah memberikan berbagai macam sosialisasi dan evaluasi terkait dengan RUU omnibus law dan tentu kami sebagai Pengurus APKASI sangat mendukung akan hal ini"Ucap Tetty Paruntu
Hadir dalam kegiatan ini Menko Perekonomian DR. IR. Airlangga Hartarto, MBA, MMT Sebagai keynote speaker juga beberapa Narasumber dari kemendagri, Kadin, BKPM Serta Dari Pihak Kementrian Keuangan. (Michael)