masukkan script iklan disini
Minsel-Klikberita.co Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa Selatan terhitung Senin,16 November 2020 akan berlakukan jadwal perekaman KTP Elektronik bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman E-KTP di 17 Kecamatan
Hal tersebut untuk mengurangi perkumpulan masyarakat saat melakukan pengurusan Administrasi Kependudukan
Corneles Mononimbar selaku Kepala Dinas Catatan Sipil menyebutkan bahwa pemberlakuan Jadwal tersebut karena akhir akhir ini Kantor Capil Minsel sering di serbu masyarakat untuk melakukan pengurusan baik perekaman E-KTP, Akte Kelahiran/Kematian/ Kartu Keluarga dll.
Hal tersebut dilakukan agar supaya masyarakat yang belum dan masih akan melakukan perekaman dapat di layani secara baik mengingat oprator perekaman di Dinas Catatan Sipil terbatas dan tidak dapat di pastikan untuk menyelesaikan perekaman dalam 1 hari yang ada apabila tidak ada batasan perekaman
Untuk itu Mononimbar berharap kiranya dengan diberlakukan jadwal yang ada, proses perekaman dapat berjalan lancar tanpa ada keluhan lagi oleh masyarakat yang melakukan pengurusan E-KTP di Capil Minahasa Selatan.
Syarat perekaman E-KTP itu sendiri yang diberlakukan saat ini adalah Foto Copy Kartu Keluarga dan Surat Berbadan Sehat bagi yang ingin melakukan Perekaman
Berikut jadwal pembagian waktu perekaman yang telah di atur berdasarkan perkecamatan :
1. Amurang (16/11/2020)
2. Ambar (16/11/2020)
3. Modoinding 17/11
4. Maesaan (17/11/2020)
5. Tompaso Baru 18/11
6. Ranoyapo 18/11/2020
7. Sinonsayang 19/11
8. Tenga 19/11/2020
9. Tareran 20/11/2020
10. Sulta 20/11/2020
11. Tatapan 23/11/2020
12. Tumpaan 23/11/2020
13. Motoling 24/11/2020
14. Motoling Barat 24/11/2020
15. Motoling Timur 25/11/2020
16. Kumelembuai 25/11
17. Amurang timur 26/11/2020
Setiap pengunjung Juga di Wajibkan Menggunakan Masker saat melakukan pengurusan di Dinas Catatan Sipil.
**(Michael)