-->

About

Pelaksanaan Natal dan Tahun Baru 2021, Berikut isi Maklumat Kepolisian Republik Indonesia

Klik Berita
December 24, 2020, 09:16 WIB Last Updated 2020-12-27T11:01:01Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Nasional,Klikberita.co - Kepolisian Negara Republik Indonesia lewat maklumat No : 4/XII/2020 Tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur natal tahun 2020 dan tahun baru tahun 2021

Dalam isi maklumat tersebut mengatakan dalam penanggulangan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional masih berkembang luas di masyarakat

Untuk itu guna memberikan perlindungan dan jaminan keamanan dan keselamatan masyarakat pada pelaksanaan hari libur natal tahun 2020 dan tahun baru 2021, 

Kepolisian Republik Indonesia mengeluarkan maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang melibatkan banyak orang agar supaya tidak terjadinya kerumunan di tempat umum seperti :
1.Perayaan Natal dan keagamaan dilakukan diluar tempat ibdah
2.Pesta/perayaan malam pergantian tahun 
3.Arak-arakan,pawai dan karnaval
4.Pesta penyalaan kembang api

Apabila kedapatan melakukan hal yang bertentangan dengan maklumat kepolisian yang ada,maka setiap anggota polri diwajibkan melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.  (Michael)
Komentar

Tampilkan

Terkini