masukkan script iklan disini
Minsel,Klikberita - Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Minahasa Selatan resmi melaporkan oknum perusak atribut gereja berupa baliho di Polres Minsel,kejadian tersebut terjadi di Desa Tumaluntung Kecamatan Tareran Kabupaten Minahasa Selatan,Senin (25/10/2021).
Kejadian yang terjadi pada (25/10) sempat membuat warga masyarakat Minahasa Selatan heboh bahkan mengecam keras tindakan biadap yang dilakukan oleh oknum perusak atribut, oknum pelaku di duga seorang perangkat desa aktif yang ada di Desa Tumaluntung
Satu diantarnya LSM yang mengecam keras tindakan tersebut yaitu LSM Manguni Rondor Indonesia (MRI) Perwakilan Minahasa Selatan, Donnie Tutu selaku ketua LSM MRI mengatakan apa yang terjadi di Desa Tumaluntung beberapa waktu lalu itu adalah hal yang sangat tidak terpuji untuk dilakukan,apalagi yang melakukan hal tersebut seorang perangkat desa
lanjut Donnie, mengacuh kepada Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 semua orang dalam hak bernegara, dan meyakini iman masing masing.
Kita di MINSEL percuma disebut toleransi kalau masih terjadi praktik-praktik seperti itu. Toleransi ini adalah menerima perbedaan, apalagi dalam aspek beragama,” tegas Tutu.
Ketum Ormas Adat Manguni Rondor Indonesia meminta kepada aparat kepolisian dalam hal ini Polres Minsel. menelusuri dan menghukum tanpa terkecuali siapapun oknum yang terlibat dalam aksi perusakan tersebut."ujar Donnie Tutu.
Kebebasan untuk beribdah di atur dalam Undang Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 29 dengan bunyi :
1.Negara berdasarkan atas Ketuhanan Jang Maha Esa.
2.Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan.
Dugaan sementara Gereja yang menjadi korban aksi perusakan atribut berlokasi di Desa Tumaluntung adalah Gereja Advend Hari Ke-7.((MS)