-->

About

Oknum Pembuat Ijazah Palsu Marthen Bebas Berkeliaran di Sulut, Polda Sulut Terkesan Tutup Mata

Klik Berita
November 02, 2021, 09:05 WIB Last Updated 2021-11-02T01:06:27Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

HUKUM & KRIMINAL, Klikberita - Polda Sulawesi Utara kembali di tantang untuk menangkap oknum pembuat ijazah palsu yang merupakan pemain lama dan sudah perna dilaporkan sebelumnya oleh korban penipuan tersebut

Dari hasil yang di temui media Klikberita , terdapat 2 oknum prangkat desa pengguna ijazah palsu dengan sekolah yang tidak terdaftar bahkan lokasi tidak jelas, bahkan satu di antara prades tersebut mengakui ijazah tersebut mereka dapatkan dari MK alias Marthen.

Saat di konfirmasi kepada salah satu prades yang tidak ingin di cantumkan namanya, ia mengatakan bahwa ijazah tersebut dia dapatkan lewat MK dan sudah di bayar dengan harapan ijazah dapat digunakan untuk kebutuhan dalam hal ini pendaftaran prangkat desa dan kebutuhan lainnya

"Awalnya saya pribadi tidak merasa curiga karena si MK mengatakan bahwa ijazah tersebut Asli dan setelah di konfirmasi kembali lewat via telp si MK alias marthen justru katakan jika ada keraguan maka ijazah akan di ganti dengan Paket C namun harus memberikan lagi Rp.500.000 dan sisa di tanggung oleh MK " ungkap salah satu korban

"Untuk itu saya selaku korban dari pada perilaku MK berharap ada titik jelas dengan semua ini, dan saya pun siap memberikan keterangan apabila di butuhkan dalam pemeriksaan marthen" tutupnya

Dari informasi yang di dapat ada beberapa prangkat desa di Minahasa Selatan melakukan pengurusan ijazah lewat Marthen, untuk itu masyarakat meminta kepada Pihak Polda Sulut untuk agar dapat serius menangani masalah tersebut

Mengingat pembuat ijazah palsu merupakan tindakan melanggar Hukum dan semua itu di atur dalam UU No.5 Tahun 2003 Pasal 63 ayat 1 Tentang Sistem Pendidikan Nasional " Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi dan itu terbukti palsu di pidana paling lama 5 tahun penjara denda Rp.500.000.000. 
((MS)



Komentar

Tampilkan

Terkini