-->

About

Polda Sulut Tetapkan Oknum Pembuat Ijazah Palsu Marthen Dengan Hukuman 10 Tahun Penjara

Klik Berita
November 04, 2021, 15:01 WIB Last Updated 2021-11-04T07:01:34Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

SULUT , Klikberita - Dugaan oknum pembuat ijazah palsu yang berada di Sulawesi Utara bernama Marthen Alias MK mulai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Polda Sulut

Diduga MK yang merupakan dalang dari kegiatan tersebut yang sudah berjalan 5 Tahun menerbitkan ijazah ilegal baik Perguruan tinggi maupun Sekolah Menengah Atas dengan menetapkan tarif jutaan rupiah kini berhubungan dengan pihak kepolisian

Subdit Tipid Ter Direskrimsus Polda Sulut mengungkap kasus perguruan tinggi Sekolah Tinggi Teologi Elohim (STTI) yang berada di Kabupaten Minahasa Utara

Perguruan tinggi tersebut tidak terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan namun telah melakukan aktifitas belajar mengajar selama 5 tahun

Polisi menyita barang bukti 20 Ijazah fiktif,Kwitansi pembayaran ijazah serta sertifikat BNPT tepatnya di Kelurahan Airmadidi Minahasa Utara

Kepolisian Polda Sulut menetapkan satu tersangka yaitu Marthen alias MK yang merupakan motor dalam aktifitas perguruan tinggi ilegal

Harga yang ditawarkan bervariasi mulai dari 2,5jt  hingga 7,5jt

Kini Marthen alias MK dijerat Undang Undang Perguruan Tinggi dan Pendidikan Nasional dengan Hukuman penjara 10 Tahun Denda 1 Miliar rupiah dan kasus telah dilanjutkan ke pihak Kejaksaan Sulawesi Utara. ((MS)
Komentar

Tampilkan

Terkini