masukkan script iklan disini
Minsel,Klikberita - Untuk kedua kalinya rumah milik dari pada Keluarga Toalu warga Matani yang berdomisili di Desa Wawona Kecamatan Tatapaan,di segel oleh oknum berinisial (BL) padahal Keluarga Toalu merupakan pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) beserta Kwitansi pembelian pada Tahun 2019
Dari hasil konfirmasi yang di dapatkan lewat oknum pelaku penyegelan (BL) di kediamannya ia mengatakan bahwa alasan utama dirinya menyegel rumah tersebut dikarenakan lahan tersebut dijual tanpa sepengetahuan dirinya
"Qt bermasalah dengan penjual lahan tersebut bukan dengan pemilik rumah,untuk itu sampai kapanpun rumah tersebut akan qt segel kalopun akan berhadapan di pengadilan qt siap" tuturnya
"Oknum penjual itu sendiri tidak lain istri sendiri,maka dari itu saya pribadi heran mengapa waktu penjualan Pemerintah Desa dalam hal ini Perangkat Desa tidak perna memberitahukan kepada saya pribadi namun hanya istri yang mengetahui" tambahnya
Sementara itu pemilik rumah dalam hal ibu Serly Toalu mensesalkan tindakan Pemerintah Desa saat ini karena tidak ada niat untuk mempertemukan oknum penyegel dan yang katanya penjual lahan waktu itu
"Harusnya sebagai Pemerintah Desa peka terhadap masalah ini, karena ini bukan masalah kecil Pemdes harusnya ambil tindakan tegas lewat mempertemukan mereka untuk mendapatkan titik terang karena lahan tersebut jelas sudah saya bayar dan sudah saya dirikan bangunan dan waktu penyegelan pertamapun perangkat desa hadir dilokasi yang ada"
"Dan jika lahan tersebut tidak ada kejelasan saat ini maka waktu dekat ini saya akan segera melaporkan masalah ini" tutup sherly. ((MS)