-->

About

Tidak Gunakan Safety, Pekerjaan Proyek di RTP Pertokoan Amurang Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan

Klik Berita
November 04, 2021, 15:39 WIB Last Updated 2021-11-04T07:40:09Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Minsel,Klikberita - Dalam suatu pembangunan proyek yang dilakukan baik lewat anggaran APBD maupun APBN tentu adanya himbauan berkaitan dengan keselamatan para pekerja yaitu  “Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja”. Himbauan tersebut adalah himbauan keamanan dalam bekerja, agar terhindar dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

Namun pada kenyataan ternyata ada pengadaan proyek yang dilakukan dalam hal ini di Kabupaten Minahasa Selatan terdapat salah satu kontraktor seakan akan meniadakan masalah keselamatan para pekerja dilokasi pengerjaan

Saat dalam liputan media Klikberita mendatangi lokasi pengerjaan tepatnya di lokasi Pengembangan Ruang Terbuka Publik (RTP) Kawasan Pertokoan Amurang, terlihat jelas para pengerja dan pengawas dalam proyek tersebut tidak menggunakan perlengkapan yang telah di tentukan dan wajib diterapkan oleh semua perusahan, sesuai yang di atur dalam UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 tentang Himbauan Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau sering di singkat K3

Saat di konfirmasi kepada pengawas,Kris Mengatakan perlengkapan kerja bagi pekerja perna digunakan namun hanya sekali di pakai karena pekerja merasa tidak nyaman saat menggunakan saat melakukan pekerjaan

Dari pernyataan tersebut yang dikatakan oleh pengawas lapangan yang berada di lokasi pengerjaan, terkesan pihak perusahan yang melakukan kegiatan di lokasi lebih di atur oleh para pekerja, sehingga apa yang seharusnya diterapkan justru ditiadakan oleh pihak perusahan dalam hal ini PT.SAMUDRA ABADI SEJAHTERA.

Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja sudah disebutkan bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan. Setiap orang lain yang berada di tempat kerja juga perlu terjamin keselamatannya.

Begitu juga Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 86 ayat (1) huruf a juga menyatakan hal serupa. Setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.

Proyek yang dilakukan dengan volume anggaran yang cukup besar yaitu Rp.8.863.211.000 harusnya lebih memperhatikan masalah keselamatan para pekerja. ((MS)


Komentar

Tampilkan

Terkini