-->

About

Gelar Sidang Lokasi di Desa Motoling,Kejati Sulut Temukan Beberapa Kejanggalan Kegiatan Fisik Desa

Klik Berita
December 03, 2021, 20:15 WIB Last Updated 2021-12-03T12:24:20Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Klikberita,Minsel - Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Menggelar Sidang Lokasi kepada terdakwa MT alias Marthen selaku Mantan Hukum Tua Motoling tepatnya di Desa Motoling Kabupaten Minahasa Selatan,Jumat (3/12/2021)

Pelaksanaan sidang lokasi tersebut bertujuan untuk melihat secara langsung pekerjaan fisik yang pernah dikerjakan oleh terdakwa dalam hal ini mantan Hukum Tua Desa Motoling waktu menjabat 

Dari pantauan di lokasi pemeriksaan bukti pekerjaan fisik desa yang bersumber dari dana desa, Hakim dan Majelis Hakim sempat menanyakan beberapa hal berkaitan pekerjaan fisik kepada Mantan Hukum Tua Motoling MT

Beberapa titik yang dilakukan pemeriksaan dalam kegiatan sidang lokasi Kejari Sulut yaitu Bak Pansimas,Renovasi Ged Paud,Pembuatan Talud,Pembuatan Paving Blok Desa Serta pembuatan Bak air minum yang bersumber dari Dana desa

Dari semua yang di periksa ada beberapa kegiatan yang dianggap janggal dan pembuatan tidak berdasarkan RAB anggaran yang di telah di tata sebelumnya
Bukan hanya itu Hakim dan Majelis Hakim juga sempat terjun langsung di Toko Bangunan yang merupakan tempat untuk membeli barang yang digunakan dalam kegiatan fisik desa.

Ikut Hadir dalam Sidang Lokasi Pihak dari Kejaksaan Minahasa Selatan,Kapolsek Motoling,Camat Motoling,Pendamping Desa serta Masyrakat Desa Motoling.

MT alias Marthen merupakan mantan Hukum Tua Desa Motoling Kecamatan Motoling yang saat ini telah dijadikan tersangka oleh Kejasaan Negeri Minahasa Selatan dengan Nomor : 01 / P.1.16 / Fd.1 / 09 / 2021 Tanggal 13 September atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (Dandes) Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019  ((MS)

Komentar

Tampilkan

Terkini