masukkan script iklan disini
Minsel,Klikberita - Pengerjaan kegiatan fisik desa yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2021 yang ada di Desa Sulu Kecamatan Tatapaan di duga tidak teransparan dalam pelaksanaan,Selasa (7/12/2021).
Saat meninjau lokasi kegiatan pengerjaan Paving Blok plang papan proyek desa tidak di pasang oleh Pemerintah Desa dalam hal ini Hukum Tua sefnat Korobitua padahal saat di konfirmasi oleh masyarakat yang ada di sekitar pengerjaan sudah hampir seminggu dikerjakan bahkan pengerjaan hampir selesai dilakukan
Hukum Tua Desa Sulu saat di konfirmasi akan masalah tersebut membantah yang mana papan proyek telah di pasang, namun ketika Hukum Tua menghubungi Sekertaris desa ternyata baliho papan proyek baru saja di pasang oleh pihak prangkat desa yang ada
"Pengadaan jalan paving blok yang dikerjakan memiliki panjang 85 Meter dan Lebar 3 Meter dengan total anggaran kemungkinan Rp.85.000.000" ungkap Korobitua
"Yang saya tau papan proyek telah di pasang namun ternyata papan yang dipasang pada pengerjaan talud di jaga 6, pengerjaan telah dilakukan seminggu berjalan dan libatkan masyarakat desa" tambahnya
Dengan melihat kondisi seperti itu maka pelaksanaan kegiatan tersebut telah melanggar aturan Pemerintah yang telah dituangkan dalam undang-undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) apalagi berkaitan dengan pengerjaan pelaksanaan yang bersumber dari anggaran dana desa.
Untuk itu Pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa maupun Tim Pengelola Kegiatan (TPK) di nilai tidak pro aktif dalam memantau kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa.((MS)