masukkan script iklan disini
Minsel,Klikberita - Pemerintah Desa Makasili Lolombulan menggelar kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas BPD Tahun 2021 kerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Minahasa Selatan,Jumat (9/12/2021).
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Pemerintah Desa Makasili Lolombulan Helie Tumanduk yang diikuti oleh seluruh anggota BPD serta Perangkat Desa yang ada
Pelatihan tersebut bertujuan untuk membahas tugas pokok dari pada lembaga BPD yang ada di Desa berdasarkan Permendagri No.110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa
BPD memiliki fungsi sebagai lembaga yang memiliki kekuatan dalam menyepakati peraturan desa dalam pelaksanaan pembangunan yang ada
Ada ketiga tugas dari pada BPD yaitu menyepakati rancangan peraturan desa bersama hukum tua,menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
Dari tiga tugas tersebut sudah jelas BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa.
BPD juga memiliki kekuatan untuk menyampaikan aspirasi warga. Penyampaian aspirasi dilakukan melalui beberapa tahap kerja yakni BPD harus melakukan penggalian aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat yang disampaikan ke BPD dan mengelola aspirasi masyarakat sebagai sebuah energi positif dalam merumuskan langkah kebijakan desa.
Selain itu BPD juga berhak menyenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) pada agenda-agenda yang mengharuskan adanya Musdes, salahsatunya Musdes membahas rencana lahirnya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Tanpa persetujuan BPD, BUMDes tak bisa melenggang dan membentuk dirinya. Sekaligus BUMDes adalah salahsatu lembaga yang bakal mengawasi jalannya proses yang berjalan pada BUMDes.
Sementara itu, Hukum Tua Helie Tumanduk saat ditemui tepatnya lokasi kegiatan mengatakan pelatihan peningkatan kapasitas BPD sangatlah penting, karena BPD merupakan bagian penting dari kemajuan desa itu sendiri
Tanpa BPD maka Pemerintah Desa tidak bisa berjalan dengan baik karena BPD adalah mitra Pemerintah Desa namun kewenangan sangatlah berbeda dengan Pemerintah Desa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab yang ada
Kepala Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa menurut Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dapat dijelaskan pengaturannya sebagai berikut:
Kepala Desa dan BPD membahas dan menyepakati bersama Peraturan Desa, diatur pada Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014.
Kepala Desa dan BPD memprakarsai perubahan status Desa menjadi Kelurahan melalui musyawarah Desa, yang diatur pada Pasal 11 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 tahun 2014,
Kepala Desa memberikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa, hal ini diatur dalam Pasal 27 huruf C Undang-undang Nomor 6 tahun 2014.
Badan Permusyawaratan Desa memberitahukan kepada Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa secara tertulis enam bulan sebelum masa jabatannya berakhir, hal ini diatur dalam Pasal 32 ayat 1 Undangundang Nomor 6 tahun 2014
Kepala Desa mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan memusyawarahkannya bersama Badan Permusyawaratan Desa, dijelaskan pada Pasal 73 ayat 2 Undang-undang Nomor 6 tahun 2014,
Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa membahas bersama pengelolaan kekayaan milik Desa, dijelaskan dalam Pasal 77 ayat 3 Undangundang Nomor 6 tahun 2014.((MS)