-->

About

PT.Sasa Inti Hadiri Undangan RDP Yang Digelar DPRD Minahasa Selatan

Klik Berita
December 16, 2021, 07:47 WIB Last Updated 2021-12-15T23:47:37Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Klikberita,Minsel - Perwakilan PT.Sasa Inti Sulawesi Utara yang berlokasi di Desa Radey Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang di ajukan oleh pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan,Senin (13/12/2021)

Dalam RDP tersebut yang digelar oleh DPRD Kab Minsel bertujuan untuk mengklarifikasi serta melakukan mediasi terhadap isu yang beredar waktu lalu yaitu berkaitan dengan Pemberhentian karyawan PT.Sasa serta pemotongan gaji THR karyawan 

RDP berlangsung menarik dimana dalam RDP tersebut langsung dihadirkan karyawan yang diberhentikan sementara/Scorsing untuk memberikan informasi yang mereka terima sehingga diberhentikan

Di kesempatan tersebut Linda Prang yang merupakan perwakilan dari PT.Sasa Inti yang hadir dalam RDP mengatakan yang mana terkait dengan penetapan pajak Karyawan/buruh itu sudah sesuai dengan regulasi pemotongan dan penyetoran ke Kantor pajak

Sementara itu berkaitan dengan pemberhentian buruh itu sendiri, Linda menjelaskan yang mana buruh/karyawan tersebut masih dalam tahap Investigasi dan apabila tidak terbukti maka karyawan tersebut akan kembali untuk bekerja di PT.Sasa Inti Radey
"Alasan diberhentikan karyawan tersebut dikarenakan terlibat dalam aksi demo baik di perusahan maupun dikabarkan sempat menghasut orang lain untuk melakukan demo kembali di Kantor DPRD Minsel, ada 3 Karyawan yang saat diduga terlibat, yang satu langsung di PHK dan yang dua di Scors sementara,sambil menunggu hasil investigasi selesai" ungkap linda

Pimpinan dari KPPP Pratama Cabang Kotamobagu Andhik Tri Indratama juga mengatakan Regulasi yang dilakukan oleh PT.Sasa Inti sudah sesuai dengan ketentuan karena di hitung dari besaran jumlah gaji yang diterima oleh karyawan itu sendiri, juknis dan mekanisme terkait pemotongan pajak pendapatan dari para pekerja yang di wajibkan dan tidak wajib untuk di kenakan pajak sesuai dengan rumus perhitungan dengan mengacu pada regulasi yang ada, dimana di jelaskan bahwa kategori wajib di kenakan pajak dan tidak wajib di kenakan pajak.

” mengacuh pada peraturan undang undang PPH Nomor 36 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Keuangan serta Perdirjen Nomor 16, dimana di jelaskan bahwa pendapatan karyawan terbagi dua rumus perhitungan, yakni Rumus Perhitungan Harian dan Rumus perhitungan Akumulasi pendapatan sebulan, jika pendapatan karyawan dalam sehari 400 Ratus Ribu tidak di kenakan pajak, tetapi jika memakai Rumus perhitungan akumulasi pendapatan sebulan melebihi 4,5 juta maka wajib di kenakan pajak, kemudian terkait NPWP dalam perhitungan rumus pemotongan pajak di kenakan pemotongan 5 % dan yang tidak memiliki NPWP di kenakan 20 % dari pendapatan.” Jelasnya

Di tempat yang sama,Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi minsel juga menyesalkan akan tindakan dari karyawan yang terlibat dalam demo tersebut,dikarenakan tidak langsung melapor kepada Disnaker Minsel bahkan tidak juga melapor di kepolisian karena sesuai prosedur harus seperti itu.

Roby sangkoy selaku fraksi partai Golkar yang juga hadir dalam RDP tersebut mengatakan kiranya pihak PT Sasa Inti dapat mengembalikan mereka mereka yang di Scorsing untuk bekerja kembali mengingat mereka mereka ini sudah bekerja cukup lama dan menghidupkan keluarga mereka.

Hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) diantaranya, Anggota DPRD Minsel ; Salman Katili (Fraksi PAN),Franky Lelemboto (Fraksi PDIP), Roby Sangkoy (Fraksi Golkar), Lian Mandey (Fraksi Golkar),Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kab Minsel,Dinas Pengolahan Pajak dan Retribusi,Kepala Pratama Perpajakan Kotamobagu serta Insan Pers Kabupaten Minahasa Selatan.((MS)
Komentar

Tampilkan

Terkini