masukkan script iklan disini
Minsel,Klikberita - Menjelang Tahun Baru pasar amurang atau yang dikenal dengan pasar 54 sangat dipadati oleh para pedagang maupun pembeli untuk melakukan tranksaksi jual beli di wilayah Minahasa Selatan
Pasar Amurang pusatnya ibukota Minahasa Selatan dimana menjadi tempat yang tepat untuk mendapatkan kebutuhan sehingga bisa dikatakan terlengkap dibandingkan pasar pasar yang tersebar di beberapa kecamatan di Minsel
Lewat kepadatan pedagang sehingga pasar amurang menjelang natal dan tahun baru,pasar amurang sempat di landa isu terkait dengan pungli terhadap para pedagang yang berada di wilayah pasar amurang
Beredarnya isu mengenai pungutan liar (Pungli) yang ada di pasar 54 Amurang dibantah oleh Ketua Oprasional PD Pasar Cita Waya Esa Minahasa Selatan Meyvo Rumengan,Jumat (31/12/2021)
Saat dikonfirmasi meyvo mengatakan pihak dari PD Pasar Cwe Minahasa Selatan telah mencari tahu kebenaran terhadap informasi yang pernah beredar akhir akhir ini, memang belakangan ini memasuki Natal dan Tahun baru, jumlah pedagang di pasar amurang itu bertambah tidak seperti biasanya dan ini sudah menjadi tradisi tiap tahun
"Namun meskipun bertambah tidak seperti biasanya,para pedagang musiman yang muncul untuk berjualan di lokasi pasar amurang memang tetap diberlakukan uiran kebersihan pasar dan sewa pasar dan untuk para pedagang musiman mereka itu hanya sementara
Jadi itu bukanlah pungli melainkan keharusan setiap pedagang yang berjualan dan itu bukan terjadi di Minahasa Selatan seluruh kab/kota pasti berlakukan serupa karena itu semua masuk dalam PAD (Pendapatan Asli Daerah)" ucapnya
"Sejauh ini pihak PD Pasar Cwe Minsel terus berusaha untuk berbenah diri agar para pedagang dan pembeli yang melakukan transaksi jual beli di pasar amurang merasa nyaman,aman dan bukan hanya pasar amurang melainkan di beberapa pasar lainnya yang ada di beberapa Kecamatan" tutup Meyvo.
Pedagang pasar amurang diminta untuk dapat melaporkan langsung ke pihak pengelolah pasar yaitu PD pasar Cwe apabila dikemudian hari kedapatan pungli terhadap pedagang yang jelas melanggar aturan. ((MS)