Minsel,Klikberita - Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden Jokowi dodo lewat Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi mengalokasi anggaran dana desa bagi seluruh desa di indonesia untuk mengatasi kemiskinan dan mengurangi kesenjagan serta Meningkatkan kualitas perencanaan
Penganggaran pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat desa. dan yang paling terpenting untuk mendorong pembangunan infrastruktur pedesaan yang berlandaskan keadilan dan kearifan lokal. Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa.
Desa Tangkunei Kecamatan Tumpaan yang merupakan satu diantaranya diberikan mandat untuk mengelolah anggaran desa, diduga banyak sekali penyimpangan yang dilakukan oleh Oknum Pejabat Hukum Tua Sherly Tuwo
Dari hasil yang didapatkan lewat informasi masyarakat yang ada di Desa Tangkunei Kecamatan Tumpaan bahwa pekerjaan pengerasan jalan perkebunan ulow,Liwaan,Tenga yang dianggarakan oleh Dana Desa Tahun anggaran 2021 diduga pelaksanaan tidak sesuai Rancangan Anggaran Belanja (RAB)
Pelaksanaan pengerasan jalan yang telah dianggarakan oleh Dana Desa yang menelan anggaran sebesar Rp.360.089.000 dengan volume pekerjaan selama 30 hari (1 bulan)
Diduga memicu banyak sekali kerugian negara dikarenakan pekerjaan yang telah di susun berdasarkan RAB desa seperti Perkerasan 950 Meter dan Galian Drainase 1200 Meter tidak kunjung selesai hingga saat ini
Dari pengakuan masyarakat yang enggan namanya untuk disebutkan mengatakan, Pekerjaan fisik desa tangkunei dari awal penuh dengan permasalahan mulai dari meniadakan PKTD hingga menggunakan 2 unit alat berat dalam pekerjaan
" Pekerjaan fisik itu harusnya dari awal memperkerjakan masyarakat desa lewat Padat Karya Tunai Desa (PKTD) yang di atur dalam Permendes tahun 2021,namun pada kenyataan masyarakat yang harus diberdayakan lewat kegiatan desa justru tidak di manfaatkan
Untuk itu mewakili masyarakat desa menyampaikan kepada Dinas Terkait dalam hal ini Dinas PMD dan Inspektorat Minsel,kalian itu sebagai fungsi kontrol dalam pengelolahan dana desa yang dilakukan oleh Pemerintah Desa,kinerja dari 2 instansi tersebut lebih ditingkatkan lagi karena dapat disimpulkan bahwa bukan hanya Desa Tangkunei yang bermasalah melainkan pasti banyak lagi yang bermasalah seperti ini namun hanya dipandang sebelah mata" tambahnya
"Yang kami harapakan cuma satu yaitu adanya orang yang ingin berbuat memajukan desa kita tercinta" tutupnya.
Diketahui pekerjaan lewat pengerasan baru capai 100 meter dan untuk galian drainase itu sendiri yang harusnya 1200 meter pekerjaan baru 100 meter dan pekerjaan dimulai pada bulan November 2021
Hingga berita ini ditayangkan Pejabat Hukum Tua Tangkunei Sherly Tuwo saat di konfirmasi via Whatsapp terkait masalah ini enggan memberikan tanggapan .((MS)