masukkan script iklan disini
Minsel,Klikberita - Miris Hari Ulang Tahun Kabupaten Minahasa Selatan yang ke 19 yang digelar di Lapangan Kantor Bupati Minsel tepatnya pada 27/1/2022 di warnai insiden kurang terpuji yang dilakukan oleh salah satu oknum Walpri Bupati Minahasa Selatan
Dari informasi yang didapatkan kejadian berawal dari salah satu jurnalis dari Media Bharindo Demsy Mewengkang ingin mengambil gambar saat pelaksanaan upacara peringatan HUT Minsel ke-19
Pada saat itu salah satu sespri mengatakan kepada wartawan Demsy Mewengkang "jangan ambil gambar,napa bapak so tegor pa kita".
Ntah apa yang membuat orang No 1 di Minahasa Selatan merasa keberatan saat wartawan melakukan pengambilan gambar untuk pemberitaan terkait HUT MINSEL Ke-19 sehingga oknum Walpri melarang wartawan tersebut
Beberapa jam kemudian oknum Sespri tersebut melakukan juga penarikan baju dengan kasar terhadap wartawan Demsy di depan umum tepatnya di area para tamu yang mengikuti kegiatan upacara bendera
Kehadiran Wartawan dalam peringatan HUT Minsel ke-19 merupakan undangan khusus yang dilayangkan oleh Dinas Kominfo Minahasa Selatan, dalam undangan tersebut wartawan yang bertugas di Minsel di undang hadir pada jam 8 pagi atau hadir sebelum acara di mulai
Hingga acara di mulai wartawan yang hadir untuk melakukan peliputan tidak menerima informasi terkait arahan jurnalis dalam pengambilan gambar saat acara berlangsung
Lewat kejadian tersebut,wartawan demsy mewengkang akan segera mengajukan laporan kepada pihak berwajib dalam hal ini Kepolisian dikarenakan insiden tersbut menjadi polemik terhadap kebebasan para pers di Kabupaten Minahasa Selatan apalagi hal tindakan tersebut dilakukan oleh Oknum Pembantu Bupati yaitu Walpri
Aktifitas Jurnalis di atur pada aturan pers yang berlaku yaitu :
“menghalangi kegiatan jurnalistik jelas diatur di dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
bahkan kami sebagai wartawan tetap menjalankan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. (MS)