masukkan script iklan disini
Sulut,Klikberita - Untuk mengantisipasi meningkatnya kasus covid-19 di Sulawesi Utara yang signifikan, Pemerintah Provinsi Olly Dondokambey menginstruksikan kepada seluruh Kabupaten/Kota di Sulut agar dapat mengaktifkan kembali rumah isolasi di wilayah masing masing.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sulut Nomor : 440/22.1249 /Sekr-Dinkes tentang ANTISIPASI PENINGKATAN KASUS COVID-19 DI PROVINSI SULAWESI UTARA
Dalam surat edaran tersebut menginstruksikan kepada seluruh Dinas Kesehatan yang ada di Kabupaten/Kota wilayah Sualawesi Utara agar untuk segera mungkin menindaklanjuti SE yang telah dikeluarkan pada 04 Februari 2022
1.Mengaktifkan kembali rumah Isolasi di wilayah kerja masing-masing dengan jumlah tempat tidur sebanyak 100 sampai 200 dan pembiayaan di tanggung oleh masing-masing Kabupaten/Kota:
2.Menyiapkan rumah Isolasi (bagi daerah yang belum memiliki rumah tsotasi) di wilayah kerjanya masing-masing dengan jumlah tempat tidur sebanyak 100 sampai 200 dan pembiayaan ditanggung oleh masng-masing Kabupaten/Kota
3.Rumah isolasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2 diprioritaskan untuk Isolasi pelaku perjalanan dan/atau masyarakat dengan Swab Antigen/PCR positif tanpa gejala:
4.Menyiagakan Puskesmas dan tim tracing di masing-masing wilayah kerja untuk pemantauan isolasi mandiri di rumah, desa/kelurahan dengan pembiayaan bersumber dari anggaran masing-masing Kabupaten/Kota:
5, menyiapkan kebutuhan logistik dan pembiayaan tenaga kesehatan Fasilitas Kesehatan di wilayah kerja masing-masing.
B. Rumah Sakit pelaksana pelayanan Pasien COVID-19 untuk segera :
1. meningkatkan jumlah tempat tidur Isolasi COVID-19 sesuai kesepakatan rapat bersama, dengan penambahan jumlah tempat tidur sebanyak 202 Gari total jumlah tempat tidur Rumah Sakt:
2. melakukan pemeriksaan kesehatan berkala untuk tenaga kesehatan di Rumah Sakit termasuk pemeriksaan Swab PCR:
3. meningkatkan jumlah tempat tidur isolasi COVTID-19 sesuai wilayahnya untuk melakukan pengaturan rotasi tenaga kesehatan sesuai kebutuhan berdasarkan jumlah pasien yang ada:
4.Memperhatikan pengaturan SDM di Rumah Sakit serta berkoordinasi Gengan Dinas Keschatan Kabupmten/Kota sesuai wilayahnya untuk melakukan pengaturan rotasi tenaga kesehatan sesuai kebutuhan berdasarkan jumiah pasien yang ada,
5.Berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota terkat kebutuhan logistis dan BMHP yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pelayanan dan perawatan pasien COVID19:
6.Melaporkan jumlah pasien yang dirawat setiap hari serta perkembangan terbaru terkat perawatan COVID-19 di Rumah Sakit masing-masing ke RS Online, grup Whatts4pp Siaga Covd serta —emal: rujukancovid 19@ gmail.com.