masukkan script iklan disini
Minsel,Klikberita - Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden Jokowi dodo lewat Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi mengalokasi anggaran dana desa bagi seluruh desa di indonesia untuk mengatasi kemiskinan dan mengurangi kesenjagan serta Meningkatkan kualitas perencanaan
Penganggaran pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat desa. dan yang paling terpenting untuk mendorong pembangunan infrastruktur pedesaan yang berlandaskan keadilan dan kearifan lokal. Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa.
Desa Pakuweru Kecamatan Tenga merupakan satu diantaranya yang diberikan mandat untuk mengelolah anggaran dana desa oleh Pemerintah Pusat terlebih di tahun 2021, anggaran dana desa tahun 2021 Desa Pakuweru diduga banyak sekali penyimpangan yang dilakukan oleh Oknum Pejabat Hukum Tua Jefferson Moningka
Penyimpangan yang terjadi di Desa Pakuweru mulai dari pengadaan Masker,Hand Sanitazer yang melebihi keuntungan sehingga menyebabkan kerugian pada negara itu sendiri, padahal pengadaan tersebut dilakukan disaat penyebaran Covid-19 menurun, dibandingkan dengan tahun 2020 pengadaan masker dan handsanitazer mahal akibat dua jenis barang tersebut menjadi langkah di masyarakat sehingga harga waktu itu menjadi mahal.
Pekerjaan fisik Desa yaitu pemasangan pipa air bersih yang mulai dikerjakan pada bulan juli 2021 ini juga menuai sorotan masyarakat dikarenakan pekerjaan hingga sampai saat ini belum kunjung selesai
Berdasarkan RAB Desa Pakuweru anggaran ,diduga hanya diperuntukan untuk pemasangan pipa air bersih bahkan rabat untuk bekas galian pipa, untuk pipa itu sendiri menggunakan pipa lama yang pernah di anggarakan pada tahun 2020 oleh mantan hukum tua
Ketidakjelasan pekerjaan yang dilakukan oleh pejabat hukum tua sempat mendapatkan protes dari masyarakat,pasalnya dari sebelumnya air yang mereka nikmati perhari bisa 5 jam kini berkurang menjadi 2 jam perhari
Salah satu masyarakat mengatakan Ini adalah tindakan fiktif penyalahgunaan Dana Desa dan sesuai arahan Presiden Korupsi Dana Desa agar dipenjarakan,untuk itu selaku masyarakat minta pihak aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Minsel dan Kejaksaan negeri Minahasa Selatan dapat mengambil sikap untuk dengan segera melihat pekerjaan yang telah dikerjakan dan RAB yang telah di susun oleh pejabat tersebut
Sementara itu pihak Kejaksaan negeri Minahasa Selatan saat dikonfirmasi terkait dengan penyalahgunaan dana desa pihak kejaksaan mengatakan selalu terbuka menerima aduan masyarakat terkait adanya indikasi korupsi yang dilakukan oleh Pemerintah Desa.((MS)