Minsel,Klikberita - Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan mendengarkan pembacaan putusan yang dilakukan oleh hakim tipikor Manado atas terdakwa Meidy C Tambuwun terkiat korupsi Dana Desa
Terdakwa disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Adapun Amar Putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim Tipikor Manado adalah sebagai berikut :
1. Menyatakan terdakwa MEIDY C. TUMBUWUN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa MEIDY C. TUMBUWUN dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
3. Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa MEIDY C. TUMBUWUN sebesar Rp. 830.868.511,58 (delapan ratus tiga puluh juta delapan ratus enam puluh delapan ribu lima ratus sebelas rupiah lima puluh delapan sen) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan memperolah kekuatan hokum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka di pidana dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
4. Menetapkan masa penahanan yang telalh dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
5. Menetapkan terdakwa untuk tetap berada dalam Tahanan;
6. Menetapkan Barang Bukti urutan 1 s/d 63 tetap terlampir dalam berkas perkara dan uang tunai sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang dititipkan terdakwa kepada Jaksa pada Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan dirampas untuk Negara guna menutupi kerugian Negera;
7. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). ((MS)