masukkan script iklan disini
Sulut,Klikberita - Pemerintah Provinsi Sulawasi Utara Olly Dondokambey mengeluarkan surat edaran (SE) No.440/22..1232/SEKR tentang Larangan Bepergian Keluar Daerah Kepada Jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara
Surat edaran tersebut dikeluarkan pada 04 Februari 2022 yang ditujukan kepada Staf Ahli Gubernur, Para Asisten Sekertariat Daerah,Kepala SKPD, dan Kepala Biro di lingkungan Setda Prov Sulut.
1.Dalam Surat edaran menjelaskan kepada seluruh seluruh jajaran Pemerintahan Provinsi Sulawesi Utara untuk tidak dapat melakukan perjalanan dinas khususnya ke Provinsi DKI Jakarta.
2.Perjalanan Dinas keluar daerah hanya dapat dilakukan apabila ada petunjuk khusus dari pimpinan
3.Untuk urusan kedinasan yang bersifat urgent dikoordinasikan dengan kementerian /Lembaga/Instansi di tingkat pusat, Kepala Perangkat Daerah dimintakan untuk mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi yang ada (Secara virtual/daring)
4.Kepala perangkat daerah/Biro dimintakan untuk berkoordinasi dan memantau secara langsung surat edaran dilingkungan instansi masing masing.