masukkan script iklan disini
Tondano, Klikberita - Pengadilan Negeri Tondano melakukan penundaan pelaksanaan kegiatan sidang pertama dengan nomor perkara 141/Pid.Sus/2023/PN Tnn, Penundaan tersebut dikarenakan beberapa anggota hakim untuk terlibat menjalankan sidang, sementara mengikuti pelatihan di luar daerah, Rabu (30/8/2023)
Oc.Kaligis yang turut hadir untuk mengikuti acara jalannya persidangan menjelaskan, dirinya sudah menyiapkan poin poin penting untuk dibacakan di depan Majelis Hakim lewat persidangan
Lanjutnya, ada beberapa poin penting yang sudah dipersiapkan untuk dibacakan dalam persidangan nanti, poin poin tersebut berdasarkan fakta yang dialami oleh Arny itu sendiri yang saat ini sudah dijadikan sebagai Terdakwa.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor : LP/B/0344/VIV2022/Bareskrim Polri tertanggal 4 Juli 2022
Pelapor atas nama Duke Arie Widagdo bukanlah korban karena statusnya tidak masuk dalam direksi serta Norhalim juga bukan pemegang IUP apalagi sebagai pemilik lahan
Modus operandi Laporan Polisi tersebut dilakukan agar dapat mengambil alih tambang yang dikelola PT.BLJ berdasarkan IUP sekaligus agar dapat merampas tanah milik terdakwa . Terbukti pelapor Duke Arie Widagdo yang juga ditunjuk oleh Noerhalim sebagai Komisaris PT. BLJ saat ini sebagai pengacara
Laporan Polisi terdakwa di Bareskrim berjalan ditempat, sedangkan laporan polisi Noerhalim No. LP/B/0344/VII/2022/Bareskrim Polri Tertanggal 4 Juli dari Pelapor Duke Arie Widagdo tersebut diatas, berlangsung kilat, sampai terdakwa, SIE YOU HO dan DONAL PAKUKU dijemput paksa oleh Penyidik dari Jakarta.dan dengan segera diterbangkan ke Manado dan langsung ditahan padahal sekalipun kegiatan mereka dilokasi, tidak pernah mendapat teguran dari Dinas ESDM yang punya wewenang mengawasi kegiatan penambangan liar.
Setelah terdakwa dijadikan tersangka, Pelapor (Duke) sudah menduduki jabatan pengurus perseroan sebagai Komisari berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No, 02 tanggal 10 Agustus 2022. (Michael)