-->

About

Didepan Saksi, Oc.Kaligis Tunjukan Bukti Kepada Jaksa dan Majelis Hakim Adanya Dokumen Yang Dipalsukan

Klik Berita
September 21, 2023, 18:06 WIB Last Updated 2023-09-28T05:15:47Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Minahasa,Klikberita - Sidang pemeriksaan saksi yang dilakukan Pengadilan Negeri Tondano dengan menghadirkan dua orang saksi diantaranya Noerhalim dan Duke Ari munculkan fakta dan bukti baru, dan langsung diperlihatkan penasehat hukum Arny Kumolontang kepada Majelis Hakim dalam persidangan berlangsung

Bukti tersebut yaitu adanya suatu tindakan pemalsuan dokumen perusahan yang dilakukan oleh pihak saksi dengan memalsukan suatu dokumen agar terlaksananya pembuatan RUPS baru PT.Bangkit Limpoga Jaya
Pemalsuan menyebutkan adanya kesepakatan antar terdakwa terkait perombakan organisasi perusahaan padahal terdakwa sendiri dalam hal ini Arny Kumolontang yang selaku Komisaris dalam perusahan tidak pernah mengetahui akan perubahan tersebut sebab undangan yang diberikan saat di datangi tidak dapat ditemui

Bukan hanya itu pemalsuan tersebut telah dilaporkan oleh Penasehat Hukum Oc.Kaligis berserta Tim ke Polda Sulawesi Utara dan telah diketahui oleh saksi Duke Ari 

Pernyataan Duke Ari dalam persidangan yang sudah mengetahui akan adanya suatu laporan polisi terkait pemalsuan dokumen perusahan, justru terkesan diabaikan begitu saja oleh Duke Ari yang kapasitasnya sebagai Kuasa Hukum yang diberikan kuasa oleh Noerhalim
Max Tangkudung Selaku Sekjen Penerus Kemerdekaan Republik Indonesia (PKRI) Sulawesi Utara mengatakan apa yang telah disampaikan dalam persidangan oleh kedua saksi baik Noerhalim dan Duke Ari merupakan suatu bentuk penghinaan kepada penegak hukum yang ada

"Ada unsur rekayasa yang ciptakan sehingga baik laporan pemalsuan dokumen dari terdakwa yang tidak diproses maupun adanya perampokan yang juga melibatkan aparat kepolisian di Lokasi tambang" ucap Tangkudung

Lanjutnya, apa yang di dakwakan Noerhalim dan Duke Ari dalam persidangan dapat dipatahkan oleh Tim Kuasa Hukum Arny Kumolontang. Oleh karena itu, lewat pembohongan - pembohongan yang disampaikan Saksi apalagi menyangkut bukti kepemilikan tanah yang sudah jelas ada kepemilikan namun di Klaim pihak saksi tanah milik negara, ini mencerminkan adanya dugaan perampokan tanah seseorang yang dibentuk secara sistematis

"Kiranya Majelis Hakim maupun Jaksa Penuntut Umum lewat persidangan yang mulia dapat memiliki hati nurani atas penegakan hukum di Indonesia terlebih di Sulawesi Utara, biarlah daerah ini melahirkan manusia pejuang atas kebenaran" tutupnya. (Michael)



Komentar

Tampilkan

Terkini