masukkan script iklan disini
Minahasa, Klikberita - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 4 orang saksi masyarakat yang terlibat di lokasi tambang PT.Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) Ratatoto, Senin (25/9/2023).
Dalam kesaksian di persidangan keempat saksi di tanyakan terkait status dan kedudukan dalam perusahaan PT.Bangkit Limpoga Jaya oleh Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum serta Penasehat Arny Kumolontang
Akun, salah satu saksi dalam persidangan membeberkan terkait adanya penyitaan barang oleh Aparat Penegak Hukum tepatnya di Lokasi Tambang Ratatotok beberapa waktu yang lalu
Menurut Akun, dalam proses penyitaan barang di lokasi tambang waktu lalu,kehadiran Aparat Kepolisian di lokasi bersama dengan Noerhalim, bahkan aparat yang hadir tidak dapat menunjukan surat perinta penyitaan yang resmi
Saksi juga menanyakan ketidakterlibatan Arny Kumolontang saat proses penyitaan barang di lokasi langsung kepada petugas yang hadir
Penyitaan barang dilokasi tambang milik Bapak Arny Kumolontang juga melibatkan pekerja/karyawan, bahkan saksi merasa aneh pekerja yang dilibatkan sempat di bujuk aparat agar dapat bekerjasama untuk membereskan barang barang di lokasi tambang dengan sudah menyediakan makanan
Saat aparat hadir dilokasi tidak terlihat alat berat namun dengan sengaja alat dari luar lokasi diletakkan dilokasi penyitaan agar terkesan adanya kegiatan yang dilakukan saat penyitaan barang
Arny Kumolontang merupakan Komisaris resmi PT.Bangkit Limpoga Jaya yang bekerjasama dengan Koperasi tambang dan tidak perna terlibat Ilegal Mining
Lokasi tambang juga sudah pernah dilakukan pemeriksaan dari Pihak Dinas ESDM, Dinas Kehutanan serta pihak terkait dan tidak terbukti adanya kerusakan bahkan kerugian bagi negara. (Michael)