masukkan script iklan disini
Minsel, Klikberita - Kejaksaan Negeri Amurang tidak ada henti-hentinya dalam memberantas para pelaku tindak pidana korupsi yang jelas merugikan uang negara untuk kepentingan masyarakat
Pasalnya, Kamis (7/9) Kejari Minsel menetapkan satu orang tersangka bernama Fradi alias FFM yang merupakan pelaku yang terlibat dalam pekerjaan pembangunan Puskesmas Tatapaan lewat Dinas Kesehatan yang bersumber dari APBD tahun 2021.
Kasie Intel Kejari Minsel - Mitra Christian Singal,SH menjelaskan dalam Confrensi Pers menjelaskan, penahanan terhadap tersangka atas nama Fradi alias FFM diduga keras telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan infrastruktur Puskesmas Tatapaan pada Dinas Kesehatan Tahun anggaran 2021
Tersangka FFM melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 juncto UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
Tersangka kini menjalani penahanan yang dilakukan Kejari Minsel selama 20 hari terhitung ditetapkannya sebagai tersangka (7/9). FFM di tahan pada lapas kelas III Amurang sampai 26 september 2023.
Kerugian negara yang dilakukan oleh tersangka senilai Rp.881.255.843.000 dan kini tersangka dijerat pasal 2 juncto pasal 3 dengan ancaman maksimal 20 Tahun kurungan penjara.
Dari data yang di akses lewat salah satu situs, Pembangunan Puskesmas Tatapaan nilainya sangat fantastis yaitu Rp.5.372.700.000 namun sangat disayangkan belum bisa digunakan sepenuhnya sebagai sarana pelayanan masyarakat dibidang kesehatan. (Michael)