-->

About

Pemerintah Larang Tiktok Shop Berdagang, Revisi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Resmi Disahkan

Klik Berita
September 28, 2023, 20:47 WIB Last Updated 2023-09-28T12:47:35Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Nasional,Klikberita - Pemerintah secara resmi telah
mengesahkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Penmbinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang menjadi payung hukum bagi upaya perlindungan UMKM dan menciptakan equal playing field di Indonesia.

Tujuan dilakukan revisi permendag No 50 Tahun 2020 dalam rangka menciptakan ekosistem PMSE yang sehat dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis Mendukung pemberdayaan UMKM dan pelaku usaha PMSE dalam negeri Meningkatkan perlindungan konsumen di dalam negeri


Ada 4 ketentuan penting di Permendag No 31 Tahun 2023 diantaranya
1. Tidak boleh ada penyatuan antara media sosial dan e-commerce

2. PPMSE tidak boleh menjual produk sendiri (dilarang bertindak sebagai produsen), kecuali agregasi produk UMKM

3. Harus memenuhi persyaratan Standar Nasional Indonesia atau persyaratan teknis lainnya

4. Batas Minimum harga untuk barang lintas negara minimal 100 USD, kecuali yang masuk dalam positif list yang ditetapkan oleh Menteri Dan ketentuan lain yang berpihak pada UMKM dan produk dalam negeri.

"Revisi ini dihadirkan untuk melindungi UMKM di Tanah Air, agar produk domestik punya daya saing. Pemerintah perlu menghadirkan equal playing field, fair trade baik untuk ofline maupun online. Karena produk UMKM sudah digempur dengan predatory pricing alias beragam produk impor yang dijual dengan harga yang tidak masuk akal.Imbasnya, ada banyak produsen dan UMKM yang sudah gulung tikar." Ucap Teten masduki selaku Menteri Koperasi dan UKM. (Michael)



Komentar

Tampilkan

Terkini