masukkan script iklan disini
Minsel,Klikberita - Proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Minahasa Selatan yang ada di Desa Lansot Timur tahun anggaran 2021 diduga terjadi indikasi korupsi uang negara
Pasalnya, Proyek Pengembangan jaringan perpipaan SPAM tersebut hingga saat ini tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang ada
Dari hasil investigasi dilokasi Bak Air Bersih tepatnya di Desa Lansot Timur Kecamatan Tareran, bak yang di bangun dengan menggunakan uang negara senilai Rp.2.700.000.000 yang bersumber dari APBD 2021, ternyata bak tersebut tidak ada air sama sekali seperti yang diharapkan masyarakat pada umumnya
Bukan hanya itu, pipa berukuran 2 inci yang sudah di pasang oleh pihak ketiga dalam hal ini PT.Karya Tri Putra pada waktu pelaksanaan menuju ke rumah warga justru sudah di cabut oleh masyarakat disebabkan pengerjaan pemasangan pipa terkesan asal jadi, sehingga sempat membuat saluran air/selokan tersumbat disaat musim hujan
Salah satu masyarakat yang ada disekitaran lokasi Bak air bersih saat di konfirmasi mengatakan, Bak yang dibuat sejak tahun 2021 tersebut hingga saat ini tahun 2023 tidak berisi air atau kosong
"Bak tersebut dari awal hingga saat ini tidak berfungsi, bagaimana mau berfungsi sedangkan air saja tidak ada" ucapnya
Lanjutnya, proyek Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan lewat dinas terkait bahkan lewat pihak ke - 3 terkesan untuk kepentingan masyarakat, padahal kenyataannya yang terjadi saat ini hanya merugikan uang negara, jadi ini hanya sebuah modus pekerjaan agar anggaran bisa berjalan
Banyak masyarakat sudah mengharapkan agar dapat menikmati bantuan Pemerintah lewat air bersih namun ternyata hanya sebuah mimpi
"Selaku masyarakat berharap agar kiranya pekerjaan yang anggarannya miliaran rupiah yang sudah dilakukan sejak tahun 2021 dapat di usut tuntas pihak penegak hukum, karena jelas ini murni ada indikasi korupsi uang negara yang mengakibatkan merugikan kepentingan banyak orang,bukan hanya pihak kontraktor tetapi PPK juga harus bertanggung jawab penuh dalam pekerjaan Pemerintah" tutupnya
Sementara itu Pejabat Pembuat Komitmen atau sering disebut PPK yang menangani pekerjaan waktu itu Hence menjelaskan proyek tersebut sudah melalui pemeriksaan dan hasil TGR
"Proyek tersebut sudah masuk TGR dan untuk hasil jumlah TGR tanyakan saja ke pihak Inspektorat Minsel" jelasnya.
Seperti tang terlampir pada pasal 603 KHUP hukuman untuk koruptor berupa pidana penjara dan denda
"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI," bunyi Pasal 603 KUHP.
Seperti diketahui proyek Pengembangan jaringan perpipaan SPAM Desa Lansot Timur dilakukan oleh PT. Karya Tri Putra bersumber dari APBD Tahun 2021 dengan anggaran Rp. 2.700.000.000 atau 2,7 Miliar. (Michael)