-->

About

Sidang Perdana Arny Kumolontang, Oc.Kaligis : Ini Sebuah Rekayasa Noerhalim, Untuk Kuasai Lahan dan Emas

Klik Berita
September 12, 2023, 08:48 WIB Last Updated 2023-09-12T01:13:30Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Minahasa, Klikberita - Terdakwa Arny Kumolontang mendatangi Pengadilan Negeri Tondano Kabupaten Minahasa, untuk menjalani sidang perdana berdasarkan No.Perkara 141/Pid.Sus/2023/PN Tnn. Senin, (11/9/2023).

Sidang beragendakan pembacaan dakwaan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Komisaris PT.Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) Arny Kumolontang dengan agenda perkara Pertambangan Mineral dan Batubara

Dalam sidang tersebut JPU membacakan dakwaan kepada Arny Kumolontang di depan Hakim dan Tim Kuasa Hukum berkaitan dengan posisi dari pada Arny Kumolontang di PT.Bangkit Limpoga Jaya (BLJ)
PT. Bangkit Limpoga Jaya yang berdiri pada tanggal 13 November 2003, bergerak dibidang Pertambangan Mineral, berkantor di Manado, Sulawesi Utara berdasarkan Akta Notaris T. Eddy Boham, S.H. Nomor 7 tanggal 13 Nopember 2003 dan Salinan Akta Nomor 11 tanggal 21 Nopember 2003, dan Akta Badan Hukum AHU dari Kementerian Hukum dan HAM Nomor C-06844 HT.01.01.th.2004, tanggal 19 Maret 2004 yang mana saksi Arny Cristian menjabat sebagai Komisaris PT. Bangkit Limpoga Jaya berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT. Bangkit Limpoga Jaya Nomor 129 tanggal 29 Februari 2012 yang dibuat oleh Notaris Jimmy Tanal, S.H., 

Berdasarkan Surat Keputusan Majelis Pengawas Notaris tertanggal 2 Desember 2010, pengganti dari Hasbullah Abdul Rasyid, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-20548.AH.01.02. Tahun 2012 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, dengan susunan Direksi dan Dewan Komisaris adalah:
Direktur Utama Tuan Hou Huilin;
- Direktur Tuan Wang Xutao;
- Direktur Nyonya Zhang Yali;

Dewan Komisaris:
- Komisaris utama Tuan Liu Jie;
- Wakil Komisaris Utama Tuan Li Ji;
- Wakil Komisaris Utama Tuan Pan Jinghua;
- Komisaris Tuan Liu Jianmin;
- Komisaris Zhou Dongli;
- Komisaris Tuan Zing Gang;
- Komisaris Tuan Arny Christian Kumolontang
Oc.Kaligis Selaku Kuasa Hukum Arny Kumolontang juga membacakan bantahan dakwaan yang dibacakan Jaksa, Oce Kaligis menjelaskan Duke Arie Widagdo yang merupakan pelapor, bukanlah korban dan tidak memiliki legal standing di dalam mewakili PT. Bangkit Limpoga Jaya. Terdakwa Arny Cristian Kumolontang sebagai pemilik lahan dan pemegang saham serta Komisaris PT. BLJ, Sama sekali tidak kenal dengan Duke Arie Widagdo. 

Pelapor Duke Arie Widagdo yang bukan korban di saat Laporan Polisi No. LP/B/0344/VII/2022/Bareskrim Polri tanggal 4 Juli 2022 tersebut, tidak punya kapasitas melaporkan terhadap terdakwa karena dia bukan korban tetapi ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri sedangkan Laporan terdakwa tidak di proses

Dakwaan jaksa penuntut umu tidak jelas dan tidak ada kerugian yang menguraikan didalam didalilkan sebagai akibat tindakan terdakwa karena faktanya tidak ada satupun emas yang dikeluarkan oleh terdakwa melainkan terdakwa yang dirugikan oleh investor cina karena perusahan yang didirikannya dibuat dalam keadaan tidak ada kegiatan selama 10 tahun

Terdakwa Arny juga sama sekali belum melakukan produksi emas, karena memang RKAB belum mendapatkan persetujuan sehingga tidak ada satupun tindakan terdakwa yang mengakibatkan kerugian bagi PT. BLJ ataupun kerugian negara.

Tindakan Terdakwa memang dalam rangka menyelamatkan IUP perusahaan yang sudah mendapatkan 3 kali peringatan dari Dinas ESDM Sulawesi Utara. Oleh karena itu,terbukti tidak jelas kerugian yang didalilkan oleh Jaksa Penuntut Umum didalam Dakwaannya. Terbukti yang melakukan
pengangkatan emas tanpa ijin pada saat IUP telah berakhir adalah Noerhalim yang dibantu oleh Penyidik dengan berkedok penyitaan bukan terdakwa.

Perkara terdakwa adalah rekayasa Noerhalim yang ingin menguasai lahan dan emas yang ada di lahan milik terdakwa Arny Kumolontang

Tindakan penyitaan yang dilakukan oleh Penyidik tanpa disertai dengan ijin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat, tidak melakukan pemberitahuan kepada Kepolisian Polda Sulut selaku pemilik wilayah dan tidak disaksikan oleh perangkat desa setempat serta terdakwa selaku pemilik lahan tidak dilibatkan, namun Noerhalim justru selalu terlihat aktif disaat penyidik melakukan penyitaan dilokasi yang harusnya terdakwa. (Michael)

Komentar

Tampilkan

Terkini