masukkan script iklan disini
Minahasa, Klikberita - Pengadilan Negeri Tondano Kabupaten Minahasa, kembali melanjutkan sidang terbuka terkait Kasus PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) Ratatotok dengan agenda mendengarkan pernyataan para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berlangsung tepatnya di ruang sidang Muhammad Hatta Ali, Senin (18/9/2023)
Sidang berlangsung mulai dari Pukul 12.00 Wita, dibuka oleh Hakim Ketua Erenst Jannes Ulaen serta kedua hakim lainnya Nur Dewi Sundari dan Dominggus Adrian Poturuhu
Dalam sidang tersebut JPU menghadirkan Noerhalim sebagai Saksi yang saat ini menduduki sebagai Direksi pada PT. Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) Ratatotok
Pada ruang sidang Noerhalim di cecar berbagai pertanyaan oleh Majelis Hakim serta para Tim penasehat hukum Arny Kumolontang yang didalamnya adalah Oc.Kaligis
Dari sidang pemeriksaan saksi, Hakim mempertanyakan kepada saksi akan kedudukan dari perusahaan itu sendiri baik Direktur bahkan Komisaris Perusahan, namun saksi tidak mampu menjawab susunan Komisaris yang ditanyakan Hakim, padahal saksi Noerhalim sudah diberikan kuasa/mandat sebagai Direksi ke Direktur oleh tiga pemegang saham pada tahun 2022
Saksi Noerhalim, juga tidak tahu asal usul perusahan bahkan mengakui terdakwa Arny Kumolontang sudah memiliki ijin dari Pemerintah sejak awal berdirinya PT.Minsel dan mengakui PT.Minsel yang awal mulanya berdiri belum pernah ada kegiatan pertambangan.
Bahkan saksi mengetahui Arny Kumolontang Yang posisi sebagai Komisaris memiliki saham 15% sedangkan keterangan saksi sendiri yang diangkat sebagai dari Direksi ke Direktur tidak ada saham dalam perusahan PT.BLJ Ratatotok
Oc.Kaligis selaku Penasehat Hukum Arny Kumolontang dalam ruang sidang memperlihatkan beberapa bukti yang didapatkan oleh Tim Penasehat Hukum berupa bukti foto ruang pertemuan di jakarta saat pembahasan RUPS, yang mana ruang tersebut tidak pernah dilakukannya aktifitas oleh PT.BLJ
Bukan hanya itu, Kaligis juga mempertanyakan kepada saksi Noerhalim selaku Direksi ke Direktur tentang hasil audit anggaran perusahaan atas kerugian perusahaan, namun tidak mampu di tunjukan oleh saksi itu sendiri.juga adanya pemalsuan dokumen susunan pengurus perusahaan dengan langsung menunjukan bukti dokumen yang dipalsukan
Diakhir pemeriksaan saksi Oc.Kaligis menyampaikan kepada Majelis Hakim terkait RKAB Perusahaan yang pernah di minta terdakwa kepada saksi Noerhalim namun tidak ditunjukan oleh saksi kepada terdakwa bahkan Kaligis mengatakan Saksi Noerhalim dalam menjalani persidangan banyak kebohongan yang disampaikan. (Michael)