masukkan script iklan disini
Minahasa, Klikberita - Sidang lanjutan pemeriksaan saksi yang dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tondano kembali dilakukan dengan menghadirkan kembali saksi istri dari Noerhalim Dede Chin, Senin (2/10/2023)
Dede Chin merupakan saksi yang sudah kedua kali dihadirkan oleh JPU dalam persidangan atas laporan dugaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Dalam sidang pemeriksaan keterangan saksi berlangsung, Majelis Hakim menanyakan akan lokasi kedudukan Mess PT. Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) kepada saksi, namun Dede Chin selaku Manager dalam struktur organisasi perusahan tidak mampu menjawab apa yang ditanyakan oleh Majelis Hakim itu sendiri, padahal saksi (Dede Chin) dipercayakan oleh pemegang saham untuk menduduki posisi sebagai Manager Perusahan PT. Bangkit Limpoga Jaya
Bukan hanya itu Oc.Kaligis selaku penasehat hukum Arny Kumolontang juga mempertanyakan kepada saksi terkait lokasi pembuatan perubahan akte notaris di Klaten
Menurut Dede dalam persidangan, pembuatan perubahan akte notaris dilakukan di jakarta bukan Klaten, padahal di sidang sebelumnya pemeriksaan saksi Duke Ari menyebutkan lokasi pembuatan Perubahan Akte notaris yaitu di Klaten
Selain itu, Dede juga ditanya akan tujuan dirinya beserta suami Noerhalim di dalam gudang Rupbasan Manado saat barang bukti di bawah oleh para petugas yang turun melakukan penyitaan di lokasi lahan pertambangan dengan langsung penasehat hukum Arny Kumolontang memperlihatkan bukti real dalam bentuk foto/vidio kepada Majelis Hakim
Dede mengatakan, dirinya beserta Noerhalim selaku suami benar berada di lokasi dalam gudang penyimpanan barang bukti dengan alasan hanya mengamati barang tersebut
Selama jalannya persidangan, Majelis Hakim sempat merasa heran akan status perusahan yang sudah 10 tahun beroperasi tapi tidak ada pengolahan.(Michael)