masukkan script iklan disini
Minahasa,Klikberita - Sidang Pemeriksaan Saksi kembali hadirkan Direktur PT.Bangkit Limpoga Jaya Liu Chan sempat membuat Hakim terheran - heran di tengah jalannya persidangan,Senin (9/10/2023)
Pasalnya, dari Kesaksian Mr. Liu dalam persidangan depan Hakim, JPU serta Penasehat Hukum Arny Kumolontang, Liu selaku saksi mengakui tidak mengetahui akan history perusahan yang ia sendiri pimpin
Hal tersebut terkuak ketika Majelis Hakim sempat mempertanyakan kepada saksi selaku Direktur terkait akan history PT.Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) Ratatotok, melalui tim penerjemah yang disediakan JPU, Liu menjelaskan tidak mengetahui Histroy dari Perusahan
Dari pengakuan yang dilontarkannya, nampak membuat Hakim bingung mendengarkan atas pengakuan saksi (Liu) dikarenakan Direktur sebuah perusahan tapi tidak tahu sama sekali akan History Perusahan
Bukan hanya itu, Liu juga sempat memberikan penjelasan yang terbelit - belit terkait diberikannya Kuasa kepada dirinya kemudian memberikan kembali kuasa kepada Noerhalim
Saksi (Liu) menjelaskan, dirinya diberikan Kuasa oleh beberapa pemegang saham kemudian ia memberikan kembali kuasa lagi ke Noerhalim di hari yang sama dikarenakan urgen
Kemudian saksi juga membeberkan kuasa yang diberikan ke Noerhalim gara gara dirinya tidak paham bahasa Indonesia serta paham culture, sehingga dari penjelasan tersebut hakim sempat menanyakan kepada saksi kaitan culture sama pemberian kuasa pada Noerhalim
Setelah diberikan kuasa, Noerhalim kembali memberikan Kuasa kepada Duke Ari namun tidak secara langsung dilokasi yang sama. Duke Ari diberikan Kuasa atas dasar untuk membantu perusahan sebagai kuasa hukum. (Michael)