-->

About

Tau Tidak Ada Kegiatan, Saksi Haderi Pihak Kementerian ESDM Justru Sebut Ada Kegiatan Dalam Rakor di KemenkoPolhukam

Klik Berita
October 04, 2023, 16:19 WIB Last Updated 2023-10-04T11:10:20Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Minahasa, Klikberita - Sidang perseteruan PT.Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) kembali menghadirkan dan mendengarkan keterangan saksi fakta dari pihak Kementerian ESDM Perwakilan Sulawesi berlangsung selama 4 jam di dalam ruang persidangan Pn.Tondano. Selasa (3/10/2023)

Dari hasil sidang yang menghadirkan Saksi, dalam hal ini Haderia Dawing selaku inspektur tambang Direktorat Teknik dan Lingkungan Minerba Kementerian ESDM diperhadapkan depan Jaksa dan Penasehat Hukum Arny Kumolontang

Haderia Dawing menjelaskan PT. Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) sudah memilik IUP Sejak Tahun 2013 untuk melakukan operasi produksi, mulai dari kegiatan kontruksi, penambangan, pengolahan, pengangkutan dan penjualan

Penerbitan IUP PT. BLJ dilakukan pada tahun 2013 dan dalam susunan direksi IUP perusahan Arny Kumolontang terdaftar sebagai Komisaris perusahan 

Dalam jalannya sidang berlangsung, terkuak adanya satu pertemuan yang dilakukan oleh Noerhalim dan Dede tepatnya di Menkopolhukam Jakarta

Saksi mengatakan pernah di minta untuk hadir dalam pertemuan tepatnya di Menkopolhukam yang dihadiri oleh Bareskrim, Polda Sulut, Kementerian Kehutanan, Esdm, Badan penanaman modal

Pertemuan tersebut membahas terkait adanya pembahasan mengenai susunan direksi IUP PT Bangkit Limpoga Jaya, yang di dalamnya juga saksi menuturkan adanya kegiatan yang berlangsung di PT.Bangkit Limpoga Jaya berdasarkan informasi dari Noerhalim kepada saksi

Padahal saksi sudah menyebutkan, Saksi pernah di minta mendampingi pihak Mabes Polri dalam meninjau lokasi jika ada kegiatan tepatnya pada bulan September 2022 dan hasil tidak ditemukan kegiatan dilokasi yang di maksud dan kunjungan lokasi itu dilakukan sebelum dilakukannya pertemuan koordinasi di Menkopolhukam

Dalam pertemuan yang berlangsung di Menkopolhukam saksi justru memberikan informasi palsu diluar yang pernah saksi lihat dan dapatkan namun hanya mengedepankan informasi Noerhalim sehingga merugikan pihak Arny Kumolontang selaku terdakwa 

Selain itu Saksi juga membantah pernah ada pertemuan dengan Noerhalim dan Dede di ESDM seperti yang ditanyakan Hakim kepada Saksi, menurut Hakim dalam keterangan saksi lain sebelumnya menyebutkan ada beberapa kali melakukan pertemuan dengan ESDM 

Selama jalannya persidangan Hakim juga menyanyangkan pada tahun 2021, saksi tidak pernah proaktif untuk turun lokasi dalam melihat keadaan yang terjadi di Limpoga Jaya justru yang lebih cepat dari Mabes Polri itu sendiri.

Sementara itu pihak Penasehat Hukum memperlihatkan adanya surat teguran dari Dinas ESDM terkait tidak adanya kegiatan di lokasi dan itu disaksikan oleh Saksi serta Jaksa. (Michael)





Komentar

Tampilkan

Terkini