masukkan script iklan disini
Minahasa, Klikberita - Sidang pemeriksaan saksi yang menghadirkan salah satu perangkat desa yang ada di Desa Ratatotok Selatan Kecamatan Ratatotok mengungkap suatu kebohongan besar yang terkesan sengaja di buat untuk memperebutkan hasil dari lahan milik orang lain, Senin (16/10/2023)
Adapun keterangan yang disampaikan oleh saksi yang dihadirkan JPU dalam hal ini Sekertaris Desa Ratatotok Selatan Kabupaten Minahasa Tenggara saat di tanya oleh Penasehat Hukum Arny Kumolontang terkait dengan keterangan yang diberikan saksi saat di BAP, Saksi menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah di BAP oleh pihak kepolisian yang ada
"Apakah anda pernah ada interaksi dengan aparat waktu itu, seperti tanya jawab di polsek" tanya salah satu penegak hukum Arny ke saksi
"Saya waktu itu, hanya di tugaskan membaca saja setelah itu langsung menanda tangani BAP tersebut, BAP itu sudah disediakan oleh oknum petugas dari Mabes Polri" ungkap secara jelas oleh saksi yang ada
Bukan hanya itu, saksi juga membeberkan hasil sitaan yang dilakukan oleh Aparat Kepolisian beberapa waktu lalu di Lokasi Tambang PT.Bangkit Limpoga Jaya, dimana dalam operasi tersebut terdapat 9 tong berisi bahan olahan jenis karbon, namun nyatanya dalam isi berita acara tertulis hanya ada 8 tong saja
Saksi juga yang sudah lama bekerja sebagai perangkat desa sekitar 12 tahun membenarkan bahwa lahan yang memiliki IUP adalah milik Arny Kumolontang, dikarenakan saksi pernah melihat bukti kepemilikan yang langsung di tunjukan Arny Kumolontang pada beberapa tahun sebelum itu.
Dari beberapa keterangan yang sudah disampaikan oleh saksi dalam persidangan mencerminkan adanya indikasi rekayasa BAP yang sudah direncanakan serta ada unsur perampokan kekayaan alam di tanah Minahasa yang dilakukan oleh Noerhalim dan Dede cin dengan backingan pihak Mabes Polri. (Michael)