masukkan script iklan disini
Amurang, Klikberita – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) menghimbau seluruh tim sukses dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 agar taat aturan dan menurunkan seluruh atribut kampanye tepat pada berakhirnya masa kampanye pada tanggal 23 November 2024 mendatang.
“Sesuai regulasi masa kampanye berakhir tanggal 23 November, menjadi tanggung jawab setiap tim sukses Paslon untuk membersihkan alat peraga kampanye (apk) dan bahan kampanye lainnya,” kata Ketua Bawaslu Minsel Eva Keintjem, Rabu (23/10/2024).
Keintjem menjelaskan bahwa setiap tim sukses wajib menurunkan apk secara mandiri sesuai aturan dan regulasi yang ada.
“APK yang dipasang di seluruh wilayah Kabupaten Minsel harus diturunkan tepat setelah masa kampanye berakhir, yakni pada pukul 00.00 tanggal 23 November 2024,” jelasnya.
Selain APK, Keintjem juga mengingatkan agar semua bahan kampanye yang telah disebarkan atau ditempel di berbagai titik ikut dibersihkan.
Senada dengan Keintjem, Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Franny Sengkey menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan ini mencerminkan kedisiplinan dan kepantasan dari setiap tim dalam mematuhi regulasi kampanye yang telah diatur.
Ia juga mengingatkan bahwa Bawaslu Minsel sudah sering melakukan sosialisasi terkait aturan mengenai sanksi dan larangan terkait tahapan kampanye yang ada.
Sementara itu Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) La Ode Irwandi Bulama menyampaikan agar pihak-pihak yang dilarang terlibat kampanye tidak ikut, seperti TNI, Polri, ASN, Hukum Tua/Lurah, perangkat desa, dan lainnya.
“Terkait pemasangan APK, pihaknya menegaskan KPU telah menentukan titik kordinat lokasi pemasangan APK yang diperbolehkan,” terang La Ode.
(Advetorial Bawaslu Minsel)