MINUT - Polres Minahasa Utara Melalui Satresnarkoba Polres Minahasa Utara menggelar Program Pencegahan Bahaya Narkoba dalam rangka kegiatan Aksi Asta cita (AAC), Selasa 12 November 2024.
Pencegahan Peredaran gelap Narkotika pada Kampung narkoba atau kampung bebas dari narkoba diwilayah hukum Polres Minahasa Utara, digelar di Aula Kantor Desa Kauditan I Kecamatan Kauditan.
Kasat Narkoba IPTU Hevry Samson menyampaikan bahwa, Indonesia darurat narkoba, hal ini di canangkan sejak tahun 2020 oleh Presiden RI Ke-7 Ir. Joko Widodo.
"Selain itu Presiden RI Ke-7 Ir. Joko Widodo mengeluarkan Inpres No.2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Tahun 2020-2024. Dengan adanya Inpres No. 2 Tahun 2020 sebagai Payung Hukum bagi Kementrian, Lembaga, Badan Pemerintah dalam melakukan kiat-kiat pencegahan dan penyalah gunaan narkoba." Kata Samson.
Dismping itu Lanjut Samson, Indonesia tak boleh sedikitpun memberikan toleransi pada penjahat narkotika yg selama ini telah membuat anak bangsa mati sia-sia.
"Seluruh jajaran dari pusat hingga daerah, berada dalam satu garis untuk berperang melawan narkoba." Tandas Samson.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Pelajar, Linmas Desa Kauditan serta Mahasiswa Usrat yang melaksanakan KKT (kuliah kerja terpadu).