Minut – Gugatan Melky Jackhin Pangemanan dan Christian Kamagi (MJP-CK) terhadap KPU untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 Joune Ganda dan Kevin Wiliam Lotulung di Pilkada Minut 2024 Kandas sudah.
Pasalnya, upaya MJP-CK menggugat KPU kembali gagal dalam gugatan banding di Mahkamah Agung (MA).
Putusan ini dikuatkan lewat pengumuman resmi Mahkamah Agung RI, atas perkara nomor 817/K/TUN/PILKADA/2024 dengan tergugat KPU Minahasa Utara, dinyatakan ditolak.
Hal ini ditegaskan oleh Tim Hukum Joune Ganda Kevin Wiliam Lotulung yang terdiri dari, Rahman Ismail S.H., Stella Runtu S.H., Darul Halim S.H., Jerry Kindangen, S.H. dan Shintia Pangemanan, S.H. Tim Hukum JG-KWL menyambut baik putusan MA tersebut serta memastikan bahwa kliennya taat aturan.
“Kemenangan KPU di tingkat MA ini membuktikan bahwa klien kami jelas tidak melanggar aturan karena upaya kubu penggugat tidak berhasil mendiskualifikasi pasangan calon Bupati JG-KWL. Putusan ini telah final dan mengikat karena sudah sesuai aturan Pilkada, upaya gugatan hanya boleh dilakukan dua kali dan tergugat sudah menempuh jalur hukum lewat PT TUN dan MA dan kedua gugatan tersebut dinyatakan ditolak,” ujar Rahman Ismail yang diaminkan kuasa hukum lainnya.
“Joune Ganda berterima kasih sekaligus bersyukur atas putusan MA ini, bahwa keadilan telah menemukan jalannya,” ujar Rahman Ismail mengutip Joune Ganda.
Kuasa hukum JGKWL lainnya, H. Darul Halim, SH, mengungkapkan bahwa keputusan MA ini merupakan putusan final yang menutup seluruh upaya hukum MJPCK. “Dengan keputusan ini, masyarakat Minut bisa merasa tenang karena pencalonan JGKWL sah dan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tukas Darul.
Sementara itu, Cyntia Pangemanan, SH, dan Stella Runtu, SH, menegaskan bahwa ini adalah kemenangan yang sudah sesuai koridor hukum yang berlaku bagi proses demokrasi yang jujur dan adil.
“Melalui putusan MA ini, JGKWL kini melenggang mulus untuk melanjutkan perjuangannya menuju Pilkada Minut 2024 tanpa hambatan hukum lebih lanjut. Karena sejak awal kami berupaya semaksimal mungkin untuk tidak melakukan pelanggaran hukum di setiap tahapan, termasuk pada materi gugatan yang ada,” ujar Stela Runtu.
Ditambahkan Cyntia Pangemanan, kuasa hukum lainnya.
“Ini sudah final dan mengikat, tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan untuk menghalangi langkah JG-KWL. Keputusan ini dapat membuka wawasan baru bagi masyarakat Minut agar tidak lagi membangun opini-opini yang memberi pemahaman yang tidak baik kepada masyarakat. Bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai dengan aturan yang ada,” pungkas Pangemanan.