masukkan script iklan disini
Minsel,Klikberita - Terdakwa Pejabat Hukum Tua Desa Tumpaan Baru Kecamatan Tumpaan kembali menjalani sidang putusan yang berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Amurang, Jumat (20/12/2024).
Dalam jalannya sidang tersebut yang di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim Christyane P. Kaurong, SH, MH dibantu beserta anggota Dessy Balaati, SH, dan Dearizka, SH, MH, di depan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Terdakwa Jessi M.Pangkey dijatuhkan hukuman penjara selama 1 bulan 15 hari dan denda sebanyak Rp.1.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak di bayar diganti dengan denda kurungan 1 bulan oleh Ketua Majelis Hakim
Hasil tuntutan tersebut berdasarkan barang bukti sitaan berupa satu buah flashdisk yang berisi gambar maupun vidio
Dalam bacaan tuntutan Ketua Majelis Hakim memutuskan terdakwa dinyatakan telah terbukti melakukan perbuatan atau tindakan yang mengarah keberpihakan kepada salah satu pasangan calon atau calon kepala daerah yang terindikasi merugikan calon lain merugikan calon lain
Usai pembacaan putusan, terdakwa diberikan waktu selama tiga hari untuk melakukan upaya banding tetapi dalam persidangan Jessi Pangkey mengatakan kepada Ketua Majelis Hakim akan di pikir pikir dulu.
Sebelumnya Ketua Majelis Hakim telah melakukan pemeriksaan baik kepada saksi maupun pihak terkait dalam hal ini Bawaslu Minahasa Selatan. (Michael)