KLIKBERITA.CO, Opini – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) merupakan manifestasi dari demokrasi lokal yang langsung bersentuhan dengan masyarakat akar rumput.
Di tingkat desa, Pilkades menjadi ruang artikulasi politik masyarakat sekaligus forum regenerasi kepemimpinan yang sah. Oleh karena itu, setiap pelaksanaan Pilkades harus berada dalam koridor konstitusi, regulasi yang berlaku, serta memperhatikan kondisi sosial, keamanan, dan politik lokal secara menyeluruh.
Di Kabupaten Sampang, rencana pelaksanaan Pilkades serentak untuk 143 desa perlu dipertimbangkan ulang. Tiga isu utama menjadi pertimbangan mendesak: keterbatasan anggaran, suhu politik yang masih panas pasca-Pilkada dan kepastian regulasi pasca perubahan UU desa ketiga faktor ini bukan alasan yang dibuat-buat, tetapi realitas yang harus dihadapi dengan bijak.
Anggaran yang disiapkan pemerintah daerah sebesar Rp23 miliar jika dibagi rata hanya memberikan sekitar Rp160 juta untuk tiap desa. Padahal, kebutuhan tiap desa sangat variatif tergantung jumlah pemilih, medan geografis, tingkat kerawanan, melaksanakan dengan dana terbatas, kualitas logistik bisa dikorbankan, tahapan teknis dipangkas, dan integritas panitia terancam. Ini jelas risiko besar bagi demokrasi lokal.
Dalam konteks Kabupaten Sampang, wacana dan keputusan untuk menunda pelaksanaan Pilkades merupakan langkah yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga rasional dari perspektif kebijakan publik dan stabilitas sosial.
Dalam opini ini, penulis akan menguraikan kerangka logika hukum, situasi faktual, dan pertimbangan strategis yang melandasi urgensi penundaan tersebut.
1. Landasan Hukum: Penundaan yang Diatur Konstitusi dan Peraturan Teknis
Penundaan Pilkades bukanlah hal yang bertentangan dengan hukum. Justru dalam kondisi tertentu, penundaan adalah bentuk kepatuhan terhadap hukum itu sendiri.
Pasal 48 ayat (1) Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 secara eksplisit menyebutkan:
“Dalam hal terjadi keadaan kahar dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan tahapan pemilihan Kepala Desa tidak dapat dilaksanakan, Bupati/Wali Kota dapat menunda pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.” Putusan MA No. 91 P/HUM/2015 pun mempertegas ruang diskresi tersebut.
Ketentuan ini memberikan kewenangan penuh kepada kepala daerah untuk menunda Pilkades dalam keadaan yang mengganggu jalannya tahapan demokrasi desa. Pada tahun 2021, saat Indonesia dalam kondisi darurat pandemi, Bupati Sampang secara sah menerbitkan Surat Keputusan yang menetapkan bahwa Pilkades serentak untuk 180 desa akan dilaksanakan pada tahun 2025. Ini adalah keputusan hukum yang sah dan konstitusional, berbasis pada kondisi kahar nasional saat itu.
2. Revisi UU Desa dan Konsekuensi Hukum terhadap Masa Jabatan Kades
Situasi menjadi lebih kompleks dengan adanya revisi terhadap Undang-Undang Desa pada tahun 2023. Salah satu poin krusial dari revisi ini adalah perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Perubahan ini bersifat langsung dan berlaku surut terhadap kepala desa yang masih aktif menjabat.
Sebanyak 37 desa di Kabupaten Sampang masih dipimpin oleh kepala desa definitif yang masa jabatannya semestinya berakhir pada 2025. Namun, setelah revisi UU Desa disahkan, masa jabatan mereka diperpanjang hingga 2027. Artinya, jika Pilkades tetap dipaksakan pada 2025 untuk semua desa, maka akan terjadi pemotongan masa jabatan terhadap para kades tersebut.
Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi merupakan pelanggaran terhadap hak jabatan yang dijamin oleh undang-undang. Dalam prinsip hukum tata negara, asas lex superior derogat legi inferiori berlaku: bahwa Undang-Undang sebagai norma hukum tertinggi di bawah UUD 1945 harus mengesampingkan ketentuan yang lebih rendah seperti SK Bupati.
3. Pentingnya Penyesuaian Regulasi Teknis melalui Perbub Baru. Selain itu, secara administratif, pelaksanaan Pilkades harus ditetapkan dalam Peraturan Bupati (Perbub).
Hingga saat ini, Perbub yang ada masih mengacu pada ketentuan lama dengan masa jabatan 6 tahun. Jika Pilkades dipaksakan tanpa revisi Perbub, maka seluruh proses menjadi tidak sah secara formil.
Perbub bukan hanya pelengkap teknis, tetapi adalah instrumen hukum daerah yang memberikan legitimasi dan panduan operasional terhadap seluruh tahapan pemilihan. Maka, penundaan Pilkades juga memberikan waktu yang cukup bagi Pemda untuk menyusun regulasi teknis yang sinkron dengan UU Desa yang baru.
4. Stabilitas Sosial Pascapemilu: Ancaman Polarisasi dan Potensi Konflik
Aspek lain yang tidak bisa diabaikan adalah kondisi sosial politik masyarakat Sampang pascapemilu 2024. Polarisasi politik yang tajam terjadi hingga tingkat desa.
Di beberapa wilayah, ketegangan sosial bahkan telah menimbulkan benturan fisik. Kasus paling tragis terjadi di Desa Ketapang Laok, di mana konflik antar pendukung Pilkada menyebabkan jatuhnya korban jiwa.
Situasi ini menunjukkan bahwa akar rumput belum pulih secara sosial. Ketegangan horizontal masih membekas dan berpotensi memburuk jika ditumpangi dengan kontestasi Pilkades. Dalam kerangka ini, Pilkades harus menjadi forum demokrasi, bukan medan konflik.
Maka penundaan bukan bentuk pelemahan demokrasi, melainkan langkah strategis untuk menjamin bahwa demokrasi berjalan dalam suasana damai dan stabil.
5. Rekomendasi Forkopimda sebagai Prasyarat Penilaian Kamtibmas untuk memperkuat legitimasi penundaan, sangat penting bagi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk menyampaikan rekomendasi objektif mengenai kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Forkopimda adalah lembaga yang memiliki kapasitas evaluatif dan responsif terhadap potensi kerawanan sosial.
Dengan adanya rekomendasi dari Forkopimda, Bupati Sampang memiliki dasar yang kuat secara yuridis dan sosiologis untuk menetapkan penyesuaian tahapan Pilkades. Hal ini juga sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam pengambilan kebijakan publik.
6. Penundaan sebagai Langkah Konsolidatif, Bukan Dekonsolidasi Demokrasi
Penundaan Pilkades bukanlah kemunduran demokrasi, tetapi bentuk konsolidasi demokrasi secara konstitusional dan sosial. Pilkades harus dilaksanakan dengan dasar hukum yang kuat, dalam suasana masyarakat yang siap, dan melalui tahapan yang sah.
Demokrasi tidak bisa dipaksakan tanpa kesiapan sosial, hukum, dan teknis. Jika dipaksakan, hasil Pilkades justru akan memunculkan polemik baru, delegitimasi kepemimpinan desa, dan potensi konflik berkelanjutan.
Menunda bukan berarti membatalkan. Menunda Pilkades di Sampang adalah strategi hukum, politik, dan sosial yang rasional dan sah. Justru di situlah letak kedewasaan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan demokrasi berbasis prinsip, bukan sekadar prosedur.
Demokrasi desa tidak boleh dijalankan dalam kerangka yang terburu-buru, tetapi dalam ruang yang stabil, aman, dan terencana secara matang.
Lebih baik menunda untuk memperkuat fondasi, daripada memaksakan dengan risiko kehancuran sosial dan ketidakpastian hukum. Karena demokrasi yang kuat lahir dari tata kelola yang berhati-hati dan berpihak pada keadilan.
***
**) Artikel Ditulis oleh Aziz Muslim Haruna, Direktur Eksekutif Katalis Institute.
**) Tulisan artikel sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis dan tidak termasuk tanggung jawab media klikberita.co.
**) Rubrik terbuka untuk umum. Panjang tulisan maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata.
**) Artikel Dikirim ke email resmi redaksiklikberitadotco@gmail.com.
**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirimkan apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi klikberita.co.
