SURABAYA – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Jawa Timur mengusulkan adanya revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Usulan ini menyoroti pentingnya transparansi dalam proses seleksi pimpinan BUMD dengan mendorong keterlibatan DPRD Jawa Timur melalui mekanisme uji publik.
Ketua Umum BADKO HMI Jatim, Yusfan Firdaus menilai proses seleksi direksi dan komisaris BUMD selama ini berlangsung terlalu tertutup. Ia berpandangan bahwa pelibatan legislatif melalui forum dengar pendapat terbuka dapat memperkuat pengawasan publik terhadap figur-figur yang akan mengelola keuangan daerah.
“BUMD ini mengelola dana publik dalam jumlah besar. Sudah semestinya seleksi pemimpinnya dilakukan secara transparan dan akuntabel. DPRD harus menjadi bagian dari mekanisme kontrol itu,” ujar Yusfan dalam keterangan tertulis, Senin (15/4/2025).
BADKO HMI Jatim menegaskan bahwa usulan ini bukan untuk mengambil alih kewenangan eksekutif, melainkan menambahkan unsur akuntabilitas dalam proses seleksi. Usulan revisi perda tersebut mencakup empat tahap seleksi yang dianggap lebih partisipatif, yakni pendaftaran terbuka, seleksi administrasi dan tes tertulis oleh tim independen, uji publik di DPRD, serta penetapan akhir oleh Gubernur sebagai pemegang saham BUMD.
Model ini, menurut Yusfan, merujuk pada sistem rekrutmen Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) yang dianggap berhasil menjaring calon-calon profesional melalui proses yang terbuka dan melibatkan publik.
Di sisi lain, BADKO HMI Jatim juga menyoroti kinerja sejumlah BUMD yang dinilai tidak dikelola secara profesional. Mereka mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk segera menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) pada sejumlah BUMD strategis seperti Bank Jatim, PJU, JGU, dan PWU. Desakan ini muncul pasca mencuatnya kasus dugaan korupsi senilai setengah triliun rupiah di salah satu cabang BUMD yang berkantor di Jakarta.
“Revisi perda ini adalah bagian dari ikhtiar membangun tata kelola BUMD yang lebih sehat dan berpihak pada kepentingan rakyat,” kata Yusfan.
Sebagai langkah lanjutan, BADKO HMI Jatim menyatakan akan segera menyusun kajian akademik serta mengajukan draf usulan revisi secara resmi kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Timur dalam waktu dekat.
