SUMENEP – Dua pria yang masing-masing berstatus sebagai anggota LSM dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Minggu, 25 Mei 2025.
Keduanya berinisial SB (48) dan JF (59). Mereka diduga kuat melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Matanair, Siti Naisa, terkait proyek pengaspalan jalan desa yang bersumber dari Dana Desa (DD).
“Korban sebelumnya diancam akan dilaporkan ke Inspektorat karena diduga ada ketidaksesuaian proyek dengan RAB. Ancaman itu disampaikan oleh JF melalui pesan WhatsApp,” ujar Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda S.I.K, dalam keterangannya, Senin (26/5/2025).
Pesan itu dikirim pada 23 Mei 2025. Dalam percakapan tersebut, JF menyampaikan bahwa SB akan melaporkan proyek pengaspalan jalan desa ke Inspektorat jika korban tidak memberikan uang sebesar Rp40 juta. Setelah negosiasi, korban hanya sanggup menyediakan Rp20 juta dan sepakat bertemu di rumah JF di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.
Pada hari yang telah disepakati, korban datang bersama suaminya dan menyerahkan uang tunai Rp20 juta. Namun saat uang berpindah tangan ke SB, tim Satreskrim Polres Sumenep yang sebelumnya telah melakukan pengintaian langsung bergerak dan menangkap keduanya.
“Barang bukti yang kami amankan di lokasi antara lain satu tas berisi uang tunai Rp20 juta, dua unit handphone, dan dokumen percakapan elektronik yang relevan,” lanjut Rivanda.
Atas perbuatannya, SB dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 jo Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan. Sedangkan JF dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 jo Pasal 335 ayat 1 jo Pasal 55 KUHP karena diduga turut serta.
Saat ini kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
“Ini menjadi pengingat bagi semua pihak agar tidak menyalahgunakan posisi atau kedekatan dengan lembaga pengawasan untuk menekan atau memeras pihak lain. Kami akan bertindak tegas terhadap pelaku pemerasan, apalagi menyangkut pelayanan publik,” tegas Kapolres.
