SUMENEP – Aktivis Dear Jatim, Alfi Rizki Ubbadi menyoroti dugaan pemborosan anggaran dalam pengadaan bantuan sembako oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Sumenep pada tahun anggaran 2023.

Temuan ini didasarkan pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Sumenep Tahun 2023, yang menunjukkan adanya kejanggalan dalam realisasi belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat.

Berdasarkan data yang dihimpun, Dinsos P3A merealisasikan anggaran sebesar Rp1.163.550.000 untuk pengadaan sembako melalui dua penyedia, yakni Toko BA dan Toko KJ. Namun hasil penelusuran dokumen pengadaan dan laporan pertanggungjawaban keuangan mengungkap adanya indikasi pemborosan mencapai Rp97.540.540,54. Anggaran tersebut dinilai membebani APBD Kabupaten Sumenep tanpa dasar penggunaan yang sah dan efisien.

“Ada dua persoalan utama yang kami temukan. Pertama, pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp73,9 juta atas komoditas beras dan gula pasir. Padahal, kedua barang ini seharusnya dibebaskan dari PPN sesuai PP Nomor 49 Tahun 2022,” ungkap Alfi Rizki Ubbadi kepada klikberita, Selasa (29/4/2025). ”

Persoalan kedua, lanjut Alfi, yakni pembelian minyak goreng kemasan rakyat merek Minyakita yang dilakukan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Praktik ini menyebabkan potensi pemborosan anggaran hingga Rp23.625.000, “tambahnya.

Lebih memprihatinkan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek tersebut mengaku tidak memahami ketentuan perpajakan dan regulasi HET, sehingga menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang justru memasukkan unsur pajak yang dilarang.

“Ini bentuk kelalaian yang fatal. Selain melanggar PP 49/2022 tentang pembebasan PPN atas barang kebutuhan pokok, juga bertentangan dengan Permendag Nomor 41 Tahun 2022 tentang penetapan HET untuk Minyakita,” jelasnya.

Dear Jatim mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan dan Kepolisian, untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan. “Ini uang rakyat. Seharusnya digunakan secara efektif dan tepat sasaran, bukan malah dihamburkan dengan cara-cara yang melanggar hukum,” tegas Alfi.

Ia juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan dari Kepala Dinsos P3A Kabupaten Sumenep yang dinilai abai dalam mengawasi pengadaan yang menjadi tanggung jawab instansinya.

“Kami berharap ini menjadi pelajaran bagi seluruh OPD agar memahami aturan pengadaan barang dan jasa, khususnya yang langsung menyentuh masyarakat. Dear Jatim akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” pungkasnya.