Sumenep – Polemik tambang ilegal di Kabupaten Sumenep kembali mencuat. Desakan untuk menutup aktivitas pertambangan tanpa izin terus disuarakan, namun eksekusinya masih jauh dari harapan. Komisi III DPRD Sumenep yang kembali menegaskan sikapnya terhadap tambang ilegal justru dinilai tak memiliki kekuatan nyata dalam menekan penutupan aktivitas tersebut.
Ketua Majelis Pemuda Revolusi (MPR) Madura Raya, M. Darol, menilai sikap DPRD hanya sebatas wacana yang terus diulang setiap tahun tanpa hasil konkret. Ia menyebut desakan yang digaungkan selama ini belum berbanding lurus dengan tindakan di lapangan.
“Setiap tahun, DPRD selalu bicara soal penutupan tambang ilegal, tetapi faktanya mereka tetap beroperasi. Jika memang serius, mereka harus benar-benar mengawal sampai ada tindakan hukum, bukan hanya sekadar pernyataan politik,” kata Darol, Kamis (27/3/2025).
Menurutnya, ketidaktegasan DPRD menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan lembaga tersebut dalam mengawal kebijakan di daerah. Ia menyoroti bahwa langkah yang selama ini diambil masih sebatas administratif tanpa tekanan politik yang cukup untuk mendorong aparat penegak hukum bertindak tegas.
“Jangan hanya bersurat ke kepolisian lalu berhenti di situ. Seharusnya DPRD bisa lebih aktif mengawal sampai ada tindakan konkret di lapangan,” tegasnya.
Darol juga mengkritik lemahnya koordinasi antara pemerintah daerah, DPRD, dan aparat penegak hukum dalam menangani masalah tambang ilegal. Menurutnya, persoalan ini terus berulang karena tidak ada langkah strategis dan keberanian politik dari pihak terkait.
“Selalu ada alasan bahwa kewenangan ada di provinsi atau pusat, tetapi jika ada kemauan politik yang kuat, pasti ada solusi. Persoalan ini terus terjadi karena tidak ada keseriusan dalam menegakkan aturan,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak DPRD Sumenep belum memberikan respons atas kritik tersebut. Publik kini menanti apakah desakan kali ini akan berujung pada langkah nyata atau kembali menjadi sekadar wacana tahunan.
