PAMEKASAN – Penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal kembali menuai sorotan tajam. Seorang pria berinisial M (28), warga Desa Bangkes, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan, yang diduga sebagai pengedar rokok ilegal, dibebaskan setelah membayar denda administratif sebesar Rp49.147.000 kepada Bea Cukai Madura.
Ironisnya, pembebasan ini terjadi meski sebelumnya aparat kepolisian berhasil menggerebek rumah pelaku dan menemukan barang bukti mencolok berupa hampir 1.000 bungkus rokok tanpa cukai merek Stigma serta perlengkapan produksi.
Penangkapan dilakukan jajaran Polres Pamekasan pada Minggu malam (27/4). “Kami serahkan barang bukti 998 bungkus rokok ilegal dan 2.000 batang Typing ke Bea Cukai,” ujar Iptu Sirat dari Polres Pamekasan.
Namun, tak lama setelah penyerahan, tersangka justru dibebaskan oleh Bea Cukai Madura. Alasannya, pelaku memilih jalur Ultimum Remedium (UR) atau sanksi administratif dengan membayar denda.
“Setelah uang masuk ke rekening resmi negara, tersangka kami lepaskan,” ujar Megatruh, Humas Bea Cukai Madura.
Keputusan tersebut memantik reaksi keras publik. Pasalnya, Mahendra disebut-sebut masih memiliki hubungan keluarga dengan salah satu perangkat desa setempat, bahkan diduga bagian dari keluarga Sekretaris Desa Kadur.
Fakta ini memperkuat dugaan bahwa ada perlindungan politis terhadap aktivitas ilegal tersebut.
Tak hanya publik, pengusaha rokok legal pun meradang. Di tengah upaya pemerintah menertibkan peredaran rokok ilegal, muncul praktik “bayar bebas” yang justru menguntungkan pelaku usaha ilegal bermodal besar.
“Ini preseden buruk. Dengan Rp49 juta, pelanggaran bisa ditebus seolah-olah tak terjadi apa-apa. Hukum jadi tumpul ke atas,” ujar salah satu pengusaha rokok resmi di Pamekasan.
Lebih parahnya lagi, rokok ilegal merek Humer masih beredar bebas di wilayah Kadur. Tak ada tindakan nyata dari aparat, seolah ada pembiaran sistemik.
“Ini menciptakan ketimpangan hukum dan iklim usaha yang tidak sehat. Yang legal dibebani pajak dan aturan, yang ilegal cukup bayar denda,” tambahnya.
Polemik ini mengundang pertanyaan serius soal komitmen Bea Cukai dalam menegakkan aturan. Mekanisme Ultimum Remedium yang sejatinya menjadi jalan terakhir, kini justru dianggap sebagai “jalan pintas” para pelaku usaha ilegal.
