SUMENEP – Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Desa Torjek, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep, Madura dikeluhkan warga. Sejumlah penerima bantuan termasuk lansia mengaku hanya menerima material berupa papan dan genting, dengan nilai jauh dari ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Ketua Tim Investigasi Garda Satu, Muhammad Raharjo, mengungkapkan bantuan yang diterima warga miskin di desa tersebut sangat memprihatinkan. Alih-alih menerima paket lengkap senilai Rp 20 juta, warga justru hanya mendapatkan bahan bangunan seadanya.

“Bentuk bantuannya sangat minim. Kalau diuangkan nilainya tidak sampai Rp 5 juta. Ini sungguh menyedihkan,” ujar Raharjo dalam keterangan tertulis, Jumat (18/4/2025).

Raharjo menduga kuat adanya praktik pemotongan dana dalam penyaluran bantuan. Ia menilai hal ini menciderai semangat program BSPS yang sejatinya bertujuan membantu masyarakat berpenghasilan rendah agar bisa memiliki rumah layak huni.

“Kalau dibiarkan praktik semacam ini hanya akan memperpanjang penderitaan masyarakat kecil,” tegasnya.

Salah satu kasus yang disorot adalah kondisi rumah milik Nakia, seorang lansia yang hidup seorang diri. Rumahnya kini hanya berdinding papan tipis, tanpa struktur permanen dan minim fasilitas dasar. Mirisnya, Nakia bahkan diminta menurunkan genting lama rumahnya sendiri dengan ancaman tidak akan diberi bantuan jika menolak.

“Ibu tua sebatang kara hanya dijadikan alat. Malang sekali nasibmu,” ucap Raharjo.

Menanggapi hal ini, anggota Komisi III DPRD Sumenep, Badrul Aini menyampaikan keprihatinannya. Ia menekankan bahwa banyak penerima bantuan di Desa Torjek adalah janda lansia yang hidup sebatang kara dan sangat membutuhkan uluran tangan.

“Inisiator program ini Pak Said Abdullah pasti sangat kecewa jika tahu bantuan untuk masyarakat justru dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab,” kata Badrul dilansir Media SerikatNews.

Badrul juga mendesak aparat penegak hukum untuk turun tangan menyelidiki dugaan penyimpangan tersebut.

“Jangan sampai hukum ‘masuk angin’. Indikasinya ada. Kita tidak ingin masyarakat hanya jadi korban yang dilupakan,” tegasnya.

Untuk diketahui, program BSPS yang digagas Kementerian PUPR memberikan bantuan sebesar Rp 20 juta per rumah. Rinciannya, Rp 17,5 juta untuk pembelian material bangunan, dan Rp 2,5 juta untuk biaya upah tukang.

Namun, berdasarkan temuan Garda Satu, pola yang dialami Nakia ternyata bukan kasus tunggal. Beberapa penerima lain di desa tersebut disebut mengalami nasib serupa.

Kini, warga berharap ada perhatian serius dari pemerintah pusat dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyelewengan bantuan tersebut.