SUMENEP – Seorang pengusaha rokok berinisial YD di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur diduga menjalankan praktik distribusi pita cukai ilegal secara tersembunyi dan sistematis. Dugaan ini mencuat setelah ditemukan sejumlah pabrik rokok milik YD yang terindikasi tidak aktif memproduksi, namun tetap menebus pita cukai secara rutin.

Menurut temuan sementara, YD diketahui memiliki sejumlah pabrik rokok, namun sebagian besar diduga hanya difungsikan sebagai sarana distribusi pita cukai, bukan sebagai tempat produksi rokok secara aktif. Aktivitas ilegal tersebut ditengarai disamarkan melalui dua pabrik resmi yang disebut beroperasi legal.

“Setidaknya ada sembilan pabrik bayangan yang telah kami identifikasi. Pabrik-pabrik ini tidak menunjukkan aktivitas produksi, namun tetap menebus pita cukai secara berkala,” kata Andriyadi, Aliansi Pemuda Reformasi Melawan (ALARM), kepada Media, Selasa (17/6/2025).

Lebih lanjut, Andriyadi menyebut bahwa pengusaha YD diduga juga menghindari kewajiban perpajakan sebagai pelaku industri hasil tembakau. Ia menilai praktik ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai dan pajak, tetapi juga merusak persaingan usaha di sektor industri rokok.

“YD itu dikenal sebagai ‘Sultan ABJ’. Semua seolah tak bisa menyentuhnya meskipun pelanggarannya terang-benderang,” ujarnya.

Atas dugaan tersebut, ALARM berencana melaporkan YD ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan serta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Andriyadi menduga praktik yang dilakukan YD berpotensi melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Setidaknya Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 12 huruf e serta i bisa dikenakan atas praktik seperti ini. Ini bukan hanya masalah administrasi, tapi sudah merugikan keuangan negara dan melemahkan penegakan hukum,” ujar Andriyadi.

Ia meminta agar aparat penegak hukum tidak tunduk pada tekanan kekuatan modal dan tetap menegakkan hukum secara adil dan transparan.

“Siapapun yang berada di belakang YD, kami tidak akan gentar. Kami akan terus membongkar praktik ini hingga ke tingkat provinsi bahkan pusat,” tegasnya.

Di sisi lain, YD membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menegaskan bahwa hanya memiliki dua pabrik rokok yang beroperasi secara legal dan aktif memproduksi setiap hari.

“Saya cuma punya dua pabrik. Silakan cek langsung ke gudang. Semuanya produksi dan kami mempekerjakan banyak warga sekitar,” ujar YD dalam keterangan yang diterima Klikberita.co.

YD juga membantah klaim bahwa dirinya memiliki lebih dari 10 pabrik rokok. Ia menilai tuduhan tersebut sebagai bentuk persaingan bisnis yang tidak sehat.

“Kalau iri karena bisnis, ya sainganlah secara sehat. Jual rokok itu bukan jual pita. Kami kerja resmi dan tidak pernah melanggar aturan. Pabrik saya jalan terus tiap hari,” ujarnya menambahkan.