Jakarta – Presiden Joko Prabowo Subianto resmi mencabut tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dan memberlakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri. Kebijakan itu diumumkan di Ikon rapat bersama pimpinan partai politik dan perwakilan DPR.
Prabowo menyebut langkah ini sebagai bentuk disiplin fiskal sekaligus jawaban atas tuntutan masyarakat yang menolak fasilitas berlebih bagi wakil rakyat. “Negara membutuhkan pengorbanan dan kedisiplinan dari seluruh pejabat publik. DPR harus kembali pada fungsi utamanya: legislasi, pengawasan, dan penganggaran,” kata Prabowo.
Respons atas Gelombang Unjuk Rasa
Kebijakan ini lahir di tengah gelombang aksi protes di berbagai kota besar. Demonstrasi menolak kenaikan tunjangan DPR merebak dalam sepekan terakhir dan diperparah insiden meninggalnya seorang pengemudi ojek online saat aksi berlangsung. Peristiwa itu memicu kemarahan publik dan mendorong pemerintah mengambil keputusan cepat.
“Ini langkah darurat untuk memulihkan kepercayaan publik. Kami mendengar suara rakyat,” ujar Ketua DPR RI dalam pernyataan terpisah.
Disepakati Semua Partai
Seluruh partai politik yang memiliki kursi di DPR sepakat mendukung kebijakan tersebut. Kesepakatan ini dinilai sebagai titik balik hubungan antara parlemen dan masyarakat.
Moratorium perjalanan dinas ke luar negeri juga menjadi bagian dari kesepakatan. Anggaran yang semula digunakan untuk tunjangan dan kunjungan akan dialihkan pada program prioritas pemerintah, termasuk subsidi pendidikan dan kesehatan.
Harapan Pemerintah
Pemerintah berharap pencabutan tunjangan dan pembatasan fasilitas DPR dapat meredakan ketegangan sosial. “Solidaritas pejabat kepada rakyat adalah kunci. Negara harus menunjukkan keteladanan di masa sulit,” kata Prabowo.
Kebijakan ini akan segera dituangkan dalam aturan resmi dan berlaku efektif mulai bulan depan.
