PAMEKASAN – Upaya penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal di Pamekasan kembali dipertanyakan. Mahendra (28), warga Desa Bangkes, Kecamatan Kadur yang ditangkap karena diduga memproduksi rokok ilegal merek Stigma  justru dibebaskan oleh Bea Cukai Madura setelah membayar denda administratif sebesar Rp49.147.000.

Padahal, penggerebekan yang dilakukan Polres Pamekasan pada Minggu malam (27/4) sempat mendapat apresiasi publik lantaran mengungkap indikasi aktivitas produksi skala besar yang terorganisir.

Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti mencengangkan: 998 bungkus rokok ilegal merek Stigma, 2.000 batang rokok siap edar, 1 kardus rokok batangan, Ratusan e-tiket bermerek Stigma dan kosong siap pakai, Karung e-tiket merek lain seperti HYS dan Newhummer

“Pelimpahan dilakukan malam hari dan diterima oleh petugas Bea Cukai sekitar pukul 23.00 WIB,” ujar Iptu Sirat dari Polres Pamekasan, dikutip dari Cyberjatim.

Namun, harapan akan tindak lanjut hukum pupus begitu Mahendra dibebaskan tak sampai 24 jam kemudian. Alasannya: tersangka memilih jalur Ultimum Remedium (UR), mekanisme yang memungkinkan pelanggar membayar denda alih-alih diproses pidana.

Langkah pembebasan ini memicu reaksi keras dari masyarakat. Mereka menilai mekanisme UR telah bergeser menjadi celah hukum bagi pelaku usaha ilegal.

“Dengan Rp49 juta, pelaku bisa bebas. Lalu, di mana letak keadilan hukum? Ini membuka ruang jual beli kebebasan,” tulis Cyberjatim dalam editorialnya.

Lebih miris lagi, laporan dari Detikzone.id mengungkap bahwa merek rokok ilegal seperti Hummer dan Stigma masih beredar luas di Kadur tanpa hambatan, memperkuat dugaan bahwa hanya pelaku kecil yang ditindak.

Fakta yang mencuat mengarah pada Desa Bangkes sebagai pusat produksi rokok ilegal. Proses pengemasan, e-tiket siap pakai, dan variasi merek menunjukkan adanya sistem produksi yang tertata, bukan skala rumahan biasa.

Warga setempat bahkan menduga Mahendra bukan pemain utama, melainkan operator lapangan dari jaringan yang lebih besar. Isu kedekatannya dengan perangkat desa pun turut memperkeruh kepercayaan publik terhadap integritas penegakan hukum.

Meski Bea Cukai Madura menyatakan bahwa langkah pembebasan sudah sesuai prosedur, publik menilai ada kebutuhan mendesak untuk mengevaluasi kebijakan UR agar tidak menjadi “karpet merah” bagi pelanggar berat.

“Mekanisme ini seharusnya jadi alternatif terakhir, bukan jalan pintas untuk lolos dari jerat hukum. Ini soal keadilan dan martabat hukum,” tegas aktivis pemuda Pamekasan.