SUMENEP – Aksi penggerebekan yang dilakukan Satuan Sabhara Polres Sumenep terhadap sebuah hotel di Jalan Mustika No.1, Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota, Kamis (26/6/2025) pukul 11.00 WIB, menuai sorotan tajam dari kalangan aktivis.

Aktivis Demokrasi dan Aspirasi Rakyat Jawa Timur (Dear Jatim) mengecam keras tindakan tersebut dan menyebutnya sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang oleh aparat.

Menurut informasi yang diterima, penggerebekan dilakukan tanpa melibatkan penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) serta tanpa disertai surat perintah resmi. Salah satu korban dalam penggerebekan itu disebut merupakan seorang perempuan muda, mahasiswi asal Pamekasan. Ia dibawa paksa ke kantor polisi menggunakan mobil patroli tanpa penjelasan status hukum yang jelas hingga saat ini.

Aktivis Dear Jatim, Mahbub Junaidi, menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap hukum dan hak asasi manusia.

“Sabhara itu bukan penyidik. Mereka tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penggerebekan atau penangkapan kecuali dalam kondisi luar biasa. Ini bukan penegakan hukum, ini intimidasi,” kata Mahbub dalam keterangannya, Jumat (27/6/2025).

Mahbub menjelaskan bahwa dalam dugaan kasus pidana seperti prostitusi atau perzinahan, hanya penyidik Satreskrim yang memiliki kewenangan melakukan tindakan hukum, berdasarkan ketentuan Pasal 33 dan 34 KUHAP. Ia menegaskan, tindakan Sabhara tersebut bisa dikategorikan sebagai tindakan ilegal jika tidak disertai surat perintah atau kondisi darurat.

“Jika dilakukan untuk pencitraan, maka ini adalah pengkhianatan terhadap etika kepolisian. Ini bukan penegakan hukum, tapi pengangkangan hukum,” tegasnya.

Dear Jatim juga menyoroti potensi dampak psikologis dan sosial yang ditimbulkan dari tindakan tersebut. Menurut Mahbub, penangkapan yang dilakukan secara serampangan oleh satuan yang tidak berwenang berisiko merusak harkat dan martabat seseorang terutama jika proses penyelidikan tidak dilakukan dengan perlindungan hukum yang layak.

Pihaknya mendorong korban atau keluarga untuk menempuh jalur hukum melalui gugatan praperadilan atau pelaporan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

“Tidak boleh ada aparat yang merasa kebal dan bisa bertindak semaunya,” tambah Mahbub.

Dear Jatim juga menyerukan agar Propam Polri segera turun tangan menyelidiki tindakan anggota Sabhara Polres Sumenep yang diduga telah melampaui batas kewenangan mereka.

“Kapolres harus memberi penjelasan terbuka kepada publik. Jika tindakan ini tanpa dasar hukum, maka yang terjadi adalah penindasan berkedok penegakan hukum. Ini bahaya laten otoritarianisme,” ujar Mahbub menegaskan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Sumenep belum memberikan keterangan resmi terkait aksi penggerebekan tersebut. Desakan publik agar Propam turun tangan terus menguat seiring kekhawatiran terhadap dugaan pelanggaran prosedur dalam penegakan hukum.