KLIKBERITA.CO, Opini – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) merupakan bagian tak terpisahkan dari kehidupan demokrasi di tingkat akar rumput. Dalam kerangka otonomi daerah dan penguatan pemerintahan desa, Pilkades menjadi sarana masyarakat untuk memilih pemimpin lokal yang paling memahami kebutuhan dan aspirasi warganya.
Namun, pelaksanaan Pilkades bukan semata proses politik, melainkan juga proses hukum. Karena itu, setiap tahapan dan kebijakannya harus dilaksanakan dalam koridor regulasi yang berlaku.
Di sejumlah daerah, termasuk di Kabupaten Sampang dan wilayah lainnya, telah terbit Keputusan Bupati yang menetapkan jadwal pelaksanaan Pilkades tahun 2025.
Namun demikian, muncul dinamika baru dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang membawa sejumlah implikasi penting, salah satunya terhadap mekanisme pengisian jabatan kepala desa.
UU Desa hasil revisi ini membawa perubahan pada masa jabatan kepala desa, mekanisme pemberhentian dan pengangkatan, serta peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Perubahan ini menuntut penyesuaian menyeluruh terhadap regulasi teknis di tingkat daerah, mulai dari Peraturan Daerah (Perda) hingga Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi dasar operasional pelaksanaan Pilkades.
Artinya, keputusan-keputusan yang sudah dikeluarkan sebelumnya—termasuk jadwal Pilkades yang ditetapkan sebelum revisi UU—harus dikaji ulang dan disesuaikan agar tidak bertentangan dengan ketentuan baru yang telah disahkan oleh pemerintah pusat.
Di sinilah muncul tantangan hukum: ketika kehendak politik lokal untuk tetap menjalankan Pilkades berbenturan dengan norma hukum yang telah berubah.
Dalam teori hukum tata negara, terdapat asas penting yang dikenal luas, yaitu lex superior derogat legi inferiori—hukum yang lebih tinggi mengesampingkan hukum yang lebih rendah. Undang-undang sebagai produk legislasi nasional tentu memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada Perda, Perbup, bahkan Keputusan Bupati.
Maka, ketika terdapat pertentangan norma, aturan yang lebih rendah wajib menyesuaikan, atau akan kehilangan dasar legitimasi dan daya eksekusinya.
Dalam konteks ini, Keputusan Bupati yang ditetapkan berdasarkan Perda dan Perbup lama tidak lagi memadai secara hukum, sebab regulasi di atasnya telah berubah. Pelaksanaan keputusan tersebut tanpa penyesuaian terhadap UU terbaru berpotensi menciptakan tindakan administratif yang cacat hukum, bahkan bisa menjadi objek gugatan hukum oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan.
Secara administratif, situasi ini dapat dikategorikan sebagai non-executable decision—keputusan yang secara formal masih ada, namun tidak dapat dilaksanakan karena bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi.
Pelaksanaannya tanpa penyesuaian dapat berujung pada maladministrasi, yakni pelanggaran terhadap prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik, termasuk asas kepastian hukum dan keterbukaan.
Lebih jauh, pemaksaan pelaksanaan Pilkades dalam kondisi ketidaksesuaian regulasi berisiko menimbulkan instabilitas hukum di tingkat desa. Bisa terjadi konflik antara masyarakat dengan penyelenggara, gugatan dari calon kepala desa, hingga ketidaksahan hasil Pilkades di kemudian hari.
Menunda atau menyesuaikan kembali tahapan Pilkades bukan berarti menghambat demokrasi, tetapi justru menunjukkan tanggung jawab konstitusional dalam menjaga kualitas demokrasi itu sendiri. Pilkades yang sah tidak cukup hanya dengan dukungan politik atau administratif, tetapi harus berlandaskan hukum yang valid.
Sebagaimana ditegaskan banyak akademisi dan pakar tata negara, kepatuhan terhadap hukum adalah fondasi utama dari legitimasi kekuasaan publik. Tidak ada demokrasi yang sehat jika dibangun di atas kerangka hukum yang cacat.
Pilkades adalah instrumen demokrasi, tetapi demokrasi yang baik hanya mungkin tercapai jika diselenggarakan dengan menghormati hukum.
Dalam konteks perubahan UU Desa, sangat wajar jika pemerintah daerah mengambil sikap untuk melakukan penyesuaian terhadap regulasi teknis sebelum menjalankan tahapan Pilkades. Hal ini merupakan bentuk komitmen terhadap asas legalitas, serta langkah preventif untuk mencegah konflik hukum dan sosial di kemudian hari.
Kita semua sepakat bahwa demokrasi desa harus berjalan. Namun kita juga harus sadar, bahwa demokrasi yang dijalankan tanpa kepastian hukum justru akan menciptakan ketidakadilan yang lebih besar. Maka, penyesuaian regulasi adalah keniscayaan, bukan pilihan.
***
**) Artikel Ditulis oleh Aziz Muslim, Direktur Eksekutif Katalis Institute .
**) Tulisan artikel sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis dan tidak termasuk tanggung jawab media klikberita.co.
**) Rubrik terbuka untuk umum. Panjang tulisan maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata.
**) Artikel Dikirim ke email resmi redaksiklikberitadotco@gmail.com.
**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirimkan apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi klikberita.co.
